NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kurir sabu lintas provinsi yang tertangkap membawa 2,2 kilogram narkotika jenis sabu akhirnya divonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Senin (9/2). Terdakwa Fatrum Nasruddin bin Nasrruddin (Alm) dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun 6 bulan atas kasus peredaran narkotika jaringan antardaerah.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian menegaskan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 15 tahun 6 bulan serta denda Rp900 juta,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis juga menetapkan, jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dalam persidangan terungkap, perkara ini bermula dari pertemuan Fatrum dengan seorang pria bernama Amat di Banjarmasin pada Mei 2025. Karena alasan kebutuhan ekonomi, Fatrum menawarkan diri untuk bekerja.
Pada 13 Juni 2025, Amat menawarkan pekerjaan mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan imbalan Rp40 juta. Terdakwa menyanggupi dan menerima uang muka Rp5 juta untuk biaya perjalanan.
Setelah menerima sabu dari seseorang bernama Andre di Pontianak, Fatrum kembali menggunakan mobil travel. Namun aksinya terhenti.
Pada 17 Juni 2025, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan KM 18, aparat Satresnarkoba Polres Lamandau menghentikan kendaraan yang ditumpanginya. Saat tas merek Eiger milik terdakwa digeledah, petugas menemukan dua kotak berwarna hijau yang dikemas rapi.
Di dalamnya terdapat lima paket sabu dengan berat total lebih dari 2,2 kilogram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru. (bib)


