KASONGAN, PROKALTENG.CO – Tindak kejahatan asusila kembali terjadi di Kabupaten Katingan. Sedikitnya ada enam orang pria, menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku adalah ayah tiri korban sendiri.
Peristiwa pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun ini, dilakukan oleh J (ayah tiri korban), A, I, S, D, dan R. Ini terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Senin (10/1) sekitar pukul 16.00 wib.
Dalam peristiwa ini, tak banyak informasi yang didapat Kalteng Pos. Namun pencabulan terhadap korban ini dilakukan ayah tiri dan warga desa lainnya, sejak kurang lebih satu bulan.
Kasus ini baru terungkap ketika ayah tiri sedang melakukan pencabulan terhadap korban. Hingga akhirnya peristiwa ini dilaporkan kepada Polsek Tasik Payawan dan Kamipang. Begitu mendapatkan laporan, kini enam orang pelaku berhasil diamankan Polisi.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pencabulan terhadap anak dibawah umur. “Terduga pelaku sudah berhasil kita amankan di Polres Katingan. Sekarang masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (11/1).
Dari keterangan sementara ungkap Kapolres, pencabulan terhadap korban dilakukan selama kurang lebih satu bulan terakhir. Salah satu pelaku, merupakan ayah tiri korban. “Untuk penanganan kasus ini, selain mengamankan terduga pelaku. Kita sudah mendatangi lokasi kejadian, mencatat keterangan saksi, korban, hingga terlapor. Selain itu melakukan visum terhadap korban,” tandasnya. (eri)