30.6 C
Jakarta
Thursday, September 11, 2025

Kasus Penganiayaan Rekan Kerja, Terdakwa Terancam 10 Bulan Bui

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang perkara penganiayaan yang menjerat terdakwa Melkianus Asa kembali digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus penganiayaan tersebut bermula dari perselisihan antara Melkianus Asa dan rekannya bernama Gampang di mess karyawan pada 26 April 2025 lalu. Pertikaian yang dipicu masalah pekerjaan itu berujung pada tindakan kekerasan hingga akhirnya masuk ke ranah hukum.

Dalam persidangan tersebut, JPU Jovanka Aini Azhar menuntut Melkianus Asa dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. JPU berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

Selain membacakan tuntutan pidana, JPU Jovanka Aini Azhar juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

Baca Juga :  HPN 2025: Insan Pers Harus Mampu Mengawal Kebijakan

“Barang bukti tersebut meliputi sebilah parang dengan panjang 60 cm beserta sarungnya, sebuah baju berwarna biru dengan tulisan FLTI, serta sebuah celana pendek berwarna hitam,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/9).

JPU berpendapat bahwa barang bukti tersebut telah digunakan dalam pelaksanaan tindak pidana penganiayaan. Selain itu, JPU juga menekankan bahwa parang sebagai senjata tajam berpotensi untuk disalahgunakan kembali jika tidak dirampas dan dimusnahkan.

“Barang bukti ini telah digunakan dalam tindak pidana dan tidak memiliki nilai ekonomis. Parang sangat berbahaya jika digunakan kembali, oleh karena itu kami meminta agar dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 ayat (2) KUHAP,” tegas JPU Jovanka Aini Azhar dalam persidangan.

Baca Juga :  Pemungutan Suara Pilkada Lamandau Diwarnai Keributan di Dua TPS

Selain tuntutan pidana dan permohonan penyitaan barang bukti, JPU juga meminta agar terdakwa Melkianus Asa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Biaya ini merupakan biaya yang timbul selama proses persidangan berlangsung.

Menanggapi tuntutan yang diajukan oleh JPU, pihak terdakwa Melkianus Asa akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Dalam pembelaannya, terdakwa akan menyampaikan argumen dan fakta-fakta yang meringankan dirinya. Majelis hakim akan mempertimbangkan semua fakta, bukti, dan keterangan yang disampaikan oleh kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya penyelesaian perkara pidana secara adil dan transparan. Putusan yang akan diambil oleh majelis hakim diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban, terdakwa, dan masyarakat pada umumnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang perkara penganiayaan yang menjerat terdakwa Melkianus Asa kembali digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus penganiayaan tersebut bermula dari perselisihan antara Melkianus Asa dan rekannya bernama Gampang di mess karyawan pada 26 April 2025 lalu. Pertikaian yang dipicu masalah pekerjaan itu berujung pada tindakan kekerasan hingga akhirnya masuk ke ranah hukum.

Dalam persidangan tersebut, JPU Jovanka Aini Azhar menuntut Melkianus Asa dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. JPU berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

Selain membacakan tuntutan pidana, JPU Jovanka Aini Azhar juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

Baca Juga :  HPN 2025: Insan Pers Harus Mampu Mengawal Kebijakan

“Barang bukti tersebut meliputi sebilah parang dengan panjang 60 cm beserta sarungnya, sebuah baju berwarna biru dengan tulisan FLTI, serta sebuah celana pendek berwarna hitam,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/9).

JPU berpendapat bahwa barang bukti tersebut telah digunakan dalam pelaksanaan tindak pidana penganiayaan. Selain itu, JPU juga menekankan bahwa parang sebagai senjata tajam berpotensi untuk disalahgunakan kembali jika tidak dirampas dan dimusnahkan.

“Barang bukti ini telah digunakan dalam tindak pidana dan tidak memiliki nilai ekonomis. Parang sangat berbahaya jika digunakan kembali, oleh karena itu kami meminta agar dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 ayat (2) KUHAP,” tegas JPU Jovanka Aini Azhar dalam persidangan.

Baca Juga :  Pemungutan Suara Pilkada Lamandau Diwarnai Keributan di Dua TPS

Selain tuntutan pidana dan permohonan penyitaan barang bukti, JPU juga meminta agar terdakwa Melkianus Asa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Biaya ini merupakan biaya yang timbul selama proses persidangan berlangsung.

Menanggapi tuntutan yang diajukan oleh JPU, pihak terdakwa Melkianus Asa akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Dalam pembelaannya, terdakwa akan menyampaikan argumen dan fakta-fakta yang meringankan dirinya. Majelis hakim akan mempertimbangkan semua fakta, bukti, dan keterangan yang disampaikan oleh kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya penyelesaian perkara pidana secara adil dan transparan. Putusan yang akan diambil oleh majelis hakim diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban, terdakwa, dan masyarakat pada umumnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru