Aksi Bejat! Perempuan di Bawah Umur Diduga Dirudapaksa 27 Pria Dewasa

Polres Sampang, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh 27 pria dewasa terhadap seorang perempuan di bawah umur berinisial RR, 15 tahun.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan dari 27 pelaku, 12 di antaranya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran polisi alias DPO.

12 tersangka tersebut, yakni AR (17 tahun), MH (17 tahun), MA (15 tahun), AP (15 tahun), D (16 tahun), MR (17 tahun), R (42 tahun), MHA (13 tahun) MFS (13 tahun), AS (14 tahun), F (25 tahun), dan AP (15 tahun).

“Aksi bejat para pelaku berlangsung dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026. Motifnya melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan berlanjut,” ujarnya, Jumat (10/7).

Selain itu, aksi dugaan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan di tiga tempat berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang; Desa Astapah, Kecamatan Omben; dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

AKBP Hartono menerangkan aksi dugaan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan beberapa kali. Kejadian pertama terjadi pada Februari 2026 saat korban menunggu temannya di Taman Wiyata Bahari, Sampang.

Baca Juga :  Dua Specialis Maling Pompa Air di Buntok Dibekuk Polisi

“Hari dan tanggal lupa, namun waktunya sekitar 21.00 WIB. Saat itu, RR tiba-tiba disapa oleh tersangka yang saat itu sedang ada di Taman Wiyata bersama dengan teman-temannya yang tidak diketahui identitasnya,” imbuhnya.

Electronic money exchangers listing

Awalnya korban sempat menolak karena tersangka memaksa RR dengan dara menarik lengan tangan sebelah kiri. Tersangka lalu mengambil motor dan membawa korban ke semak-semak di Desa Panggung.

“Karena keadaan malam dan sepi tidak ada warga, tersangka memaksa RR untuk turun dari motor dan mengajak berhubungan badan. Korban awalnya menolak namun diancam akan dibawa ke tempat lebih jauh,” ujar AKBP Hartono.

Di lokasi ini terjadi pemerkosaan sebanyak satu kali. Usai kejadian tersebut, AKBP Hartono menyebut korban mengalami trauma, takut apabila bertemu dengan orang lain, shock serta malu kepada teman-temannya.

Kejadian serupa ternyata berulang kali dengan modus yang mirip. Korban didekati di taman yang sama, lalu dibawa ke berbagai lokasi seperti semak-semak, area belakang sekolah, hingga sebuah rumah milik salah satu tersangka.

Baca Juga :  Diduga Overdosis Seorang Remaja Tergeletak di Tempat Wudhu Masjid

Di TKP rumah milik salah satu tersangka di Desa Madupat, korban bahkan diberi minuman beralkohol hingga merasa pusing sebelum mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bergantian oleh sekitar 10 orang.

“Setelah dicekoki dengan minuman beralkohol, dilakukan persetubuhan oleh tersangka secara bergantian hingga yang RR tahu sebanyak 10 orang tersangka. Setelah itu, korban diantarkan pulang oleh salah satu tersangka,” ucapnya.

Rentetan kejadian tidak mengenakan tersebut mendorong korban untuk memberanikan diri cerita ke keluarga, kemudian melaporkan 27 tersangka ke Kantor Polres Sampang.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh anggota URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Sampang. Serangkaian penyelidikan membuahkan hasil, polisi menangkap 12 tersangka secara bertahap pada 30 Juni, 2 Juli, dan 3 Juli 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(jpc)

Polres Sampang, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh 27 pria dewasa terhadap seorang perempuan di bawah umur berinisial RR, 15 tahun.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan dari 27 pelaku, 12 di antaranya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran polisi alias DPO.

12 tersangka tersebut, yakni AR (17 tahun), MH (17 tahun), MA (15 tahun), AP (15 tahun), D (16 tahun), MR (17 tahun), R (42 tahun), MHA (13 tahun) MFS (13 tahun), AS (14 tahun), F (25 tahun), dan AP (15 tahun).

Electronic money exchangers listing

“Aksi bejat para pelaku berlangsung dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026. Motifnya melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan berlanjut,” ujarnya, Jumat (10/7).

Selain itu, aksi dugaan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan di tiga tempat berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang; Desa Astapah, Kecamatan Omben; dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

AKBP Hartono menerangkan aksi dugaan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan beberapa kali. Kejadian pertama terjadi pada Februari 2026 saat korban menunggu temannya di Taman Wiyata Bahari, Sampang.

Baca Juga :  Dua Specialis Maling Pompa Air di Buntok Dibekuk Polisi

“Hari dan tanggal lupa, namun waktunya sekitar 21.00 WIB. Saat itu, RR tiba-tiba disapa oleh tersangka yang saat itu sedang ada di Taman Wiyata bersama dengan teman-temannya yang tidak diketahui identitasnya,” imbuhnya.

Awalnya korban sempat menolak karena tersangka memaksa RR dengan dara menarik lengan tangan sebelah kiri. Tersangka lalu mengambil motor dan membawa korban ke semak-semak di Desa Panggung.

“Karena keadaan malam dan sepi tidak ada warga, tersangka memaksa RR untuk turun dari motor dan mengajak berhubungan badan. Korban awalnya menolak namun diancam akan dibawa ke tempat lebih jauh,” ujar AKBP Hartono.

Di lokasi ini terjadi pemerkosaan sebanyak satu kali. Usai kejadian tersebut, AKBP Hartono menyebut korban mengalami trauma, takut apabila bertemu dengan orang lain, shock serta malu kepada teman-temannya.

Kejadian serupa ternyata berulang kali dengan modus yang mirip. Korban didekati di taman yang sama, lalu dibawa ke berbagai lokasi seperti semak-semak, area belakang sekolah, hingga sebuah rumah milik salah satu tersangka.

Baca Juga :  Diduga Overdosis Seorang Remaja Tergeletak di Tempat Wudhu Masjid

Di TKP rumah milik salah satu tersangka di Desa Madupat, korban bahkan diberi minuman beralkohol hingga merasa pusing sebelum mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bergantian oleh sekitar 10 orang.

“Setelah dicekoki dengan minuman beralkohol, dilakukan persetubuhan oleh tersangka secara bergantian hingga yang RR tahu sebanyak 10 orang tersangka. Setelah itu, korban diantarkan pulang oleh salah satu tersangka,” ucapnya.

Rentetan kejadian tidak mengenakan tersebut mendorong korban untuk memberanikan diri cerita ke keluarga, kemudian melaporkan 27 tersangka ke Kantor Polres Sampang.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh anggota URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Sampang. Serangkaian penyelidikan membuahkan hasil, polisi menangkap 12 tersangka secara bertahap pada 30 Juni, 2 Juli, dan 3 Juli 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru