Berkas Lengkap, Empat Tersangka Korupsi Zirkon Kalteng Tinggal Menunggu Sidang

PROKALTENG.CO – Petugas Penyidik dari bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah selesai melakukan pemberkasan terhadap para tersangka terkait penjualan/ eksport komoditas tambang zircon, ilmenite, rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) pada tahun 2020–2025.

Saat ini seluruh berkas perkara dan barang bukti kasus korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian negara hampir mencapai nilai sebesar Rp 1,3 Triliun itu telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) (pelimpahan tahap II).

Empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi ini yakni VC yang merupakan mantan Kepala kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, Tersangka berinisial IH selaku ASN pada Dinas ESDM Kalteng dan seorang perempuan yang merupakan pegawai PT Investasi Mandiri berinisial ETS juga turut diserahkan penyidik kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.

Dengan telah dilakukan pelimpahan tahap II terkait kasus Korupsi eksport komoditas tambang zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri ini, maka besar kemungkinan tidak lama lagi kasus Korupsi ini akan segera bergulir untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Informasi telah dilimpahkan berkas perkara dan para tersangka kasus Korupsi perusahaan tambang PT IM ini disampaikan oleh asisten bidang intelijen (Assintel) pada Kejaksaan Tinggi Kalteng Hendri Hanafi SH, MH dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

“Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik pada kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT Investasi Mandiri,” demikian terang Hendri Hanafi.

Hendri kemudian menjelaskan bahwa setelah berkas perkara diserah oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, maka kewenangan penanganan kasus perkara ini berada ditangan jaksa penuntut umum.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi PGN

Dikatakannya bahwa selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan terhadap para terdakwa dan setelah surat dakwaan telah siap kemudian akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.

Terhadap para tersangka yakni VC, HS, IH dan ETS, Assintel menyebut bahwa keempat orang ini saa ini menjalani penahanan lanjutan di bawah kewenangan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung sejak mulai tanggal 06 April 2026 sampai dengan tanggal 25 April 2026.

Disebutnya bahwa tiga orang tersangka yakni VC HS dan IH dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Sementara untuk satu tersangka yaitu ETS di tahan di Lapas Perempuan ( LPP) Kelas IIA Palangka Raya. Di dalam press rilis dari Kejati Kalteng ini juga disampaikan terkait dugaan peran dan keterlibatan dari para tersangka didalam kasus Korupsi Tambang Zirkon PT IM ini.

Disebutkan bahwa tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng telah melakukan perbuatan dugaan korupsi antara lain memberikan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

VC juga diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB yang diajukan PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

Tuduhan perbuatan terhadap VC ini juga dipersangkakan oleh penyidik kepada tersangka lainnya yang juga ASN di kantor ESDM Kalteng yakni tersangka IH.

Sementara terhadap tersangka HS, keterlibatan nya adalah terkait diri diduga telah membuat atau mengajukan dokumen permohonan RKAB milik PT IM kepada pihak kantor dinas ESDM Kalteng yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Mayat Pria Tergeletak di Jalan Tjilik Riwut Km 50, Polisi Telusuri Dugaan Tindak Kekerasan

Sebagai Direktur Perusahaan PT IM, HS juga diduga melakukan telah mengeluarkan kebijakan perusahaan untuk melakukan penjualan Zirkon dan Mineral Turunan Lainnya yang di jual oleh PT IM baik kepada pihak domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HS juga diduga telah melakukan perbuatan yaitu Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM.

Tuduhan perbuatan yang hampir sama dengan HS ini juga diberikan Penyidik kepada tersangka tersangka ETS .

Hendri Hanafi mengatakan bahwa akibat dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka ini, telah mengakibatkan kerugian negara yakni sebesar USD$59.385.104,14 dan Rp38.491.963.307,00.

Hendri menyebut bahwa terhadap ke empat tersangka , pihak penyidik telah membidik dengan sejumlah pasal dakwaan perbuatan pelanggaran terkait pidana perbuatan korupsi.

“Masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” terang Hendri Hanafi.

Selain pasal pidana korupsi tersebut tersebut , Hendri juga menyebut bahwa itu para tersangka ini juga ada yang di jerat dengan pasal perbuatan pidana korupsi terkait dugaan perbuatan pemberian dan menerima suap dan pemberian gratifikasi kepada pejabat negara.

“Ada juga yang dijerat dengan sangkaan pelanggaran pidana yaitu Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (sja/ala/kpg)

PROKALTENG.CO – Petugas Penyidik dari bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah selesai melakukan pemberkasan terhadap para tersangka terkait penjualan/ eksport komoditas tambang zircon, ilmenite, rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) pada tahun 2020–2025.

Saat ini seluruh berkas perkara dan barang bukti kasus korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian negara hampir mencapai nilai sebesar Rp 1,3 Triliun itu telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) (pelimpahan tahap II).

Empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi ini yakni VC yang merupakan mantan Kepala kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, Tersangka berinisial IH selaku ASN pada Dinas ESDM Kalteng dan seorang perempuan yang merupakan pegawai PT Investasi Mandiri berinisial ETS juga turut diserahkan penyidik kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.

Electronic money exchangers listing

Dengan telah dilakukan pelimpahan tahap II terkait kasus Korupsi eksport komoditas tambang zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri ini, maka besar kemungkinan tidak lama lagi kasus Korupsi ini akan segera bergulir untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Informasi telah dilimpahkan berkas perkara dan para tersangka kasus Korupsi perusahaan tambang PT IM ini disampaikan oleh asisten bidang intelijen (Assintel) pada Kejaksaan Tinggi Kalteng Hendri Hanafi SH, MH dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

“Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik pada kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT Investasi Mandiri,” demikian terang Hendri Hanafi.

Hendri kemudian menjelaskan bahwa setelah berkas perkara diserah oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, maka kewenangan penanganan kasus perkara ini berada ditangan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi PGN

Dikatakannya bahwa selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan terhadap para terdakwa dan setelah surat dakwaan telah siap kemudian akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.

Terhadap para tersangka yakni VC, HS, IH dan ETS, Assintel menyebut bahwa keempat orang ini saa ini menjalani penahanan lanjutan di bawah kewenangan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung sejak mulai tanggal 06 April 2026 sampai dengan tanggal 25 April 2026.

Disebutnya bahwa tiga orang tersangka yakni VC HS dan IH dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Sementara untuk satu tersangka yaitu ETS di tahan di Lapas Perempuan ( LPP) Kelas IIA Palangka Raya. Di dalam press rilis dari Kejati Kalteng ini juga disampaikan terkait dugaan peran dan keterlibatan dari para tersangka didalam kasus Korupsi Tambang Zirkon PT IM ini.

Disebutkan bahwa tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng telah melakukan perbuatan dugaan korupsi antara lain memberikan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

VC juga diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB yang diajukan PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

Tuduhan perbuatan terhadap VC ini juga dipersangkakan oleh penyidik kepada tersangka lainnya yang juga ASN di kantor ESDM Kalteng yakni tersangka IH.

Sementara terhadap tersangka HS, keterlibatan nya adalah terkait diri diduga telah membuat atau mengajukan dokumen permohonan RKAB milik PT IM kepada pihak kantor dinas ESDM Kalteng yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Mayat Pria Tergeletak di Jalan Tjilik Riwut Km 50, Polisi Telusuri Dugaan Tindak Kekerasan

Sebagai Direktur Perusahaan PT IM, HS juga diduga melakukan telah mengeluarkan kebijakan perusahaan untuk melakukan penjualan Zirkon dan Mineral Turunan Lainnya yang di jual oleh PT IM baik kepada pihak domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HS juga diduga telah melakukan perbuatan yaitu Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM.

Tuduhan perbuatan yang hampir sama dengan HS ini juga diberikan Penyidik kepada tersangka tersangka ETS .

Hendri Hanafi mengatakan bahwa akibat dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka ini, telah mengakibatkan kerugian negara yakni sebesar USD$59.385.104,14 dan Rp38.491.963.307,00.

Hendri menyebut bahwa terhadap ke empat tersangka , pihak penyidik telah membidik dengan sejumlah pasal dakwaan perbuatan pelanggaran terkait pidana perbuatan korupsi.

“Masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” terang Hendri Hanafi.

Selain pasal pidana korupsi tersebut tersebut , Hendri juga menyebut bahwa itu para tersangka ini juga ada yang di jerat dengan pasal perbuatan pidana korupsi terkait dugaan perbuatan pemberian dan menerima suap dan pemberian gratifikasi kepada pejabat negara.

“Ada juga yang dijerat dengan sangkaan pelanggaran pidana yaitu Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (sja/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru