PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seorang oknum anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut berinisial L dicopot dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di Palangka Raya. Saat ini, ia tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) guna memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, personel tersebut telah dinonaktifkan demi kepentingan pemeriksaan internal yang mendalam.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal Polresta Palangka Raya yang di-backup oleh Bid Propam Polda Kalteng. Saat ini juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut,” ujar Erlan kepada awak media, Kamis (10/4/2025).
Erlan menambahkan, proses pendalaman terus berlangsung guna mengetahui sejauh mana dugaan pelanggaran yang dilakukan. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan sanksi selanjutnya.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum,” tandasnya. (jef)