26.3 C
Jakarta
Tuesday, March 11, 2025

Disebut Bandar Besar di Kaltim, Begini Kronologi Penangkapan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi

PROKALTENG.CO-Terkait penangkapan Catur Adi Prianto, Bareskrim Mabes Polri akhirnya buka suara. Disebutkan bahwa penangkapan direktur Persiba Balikpapan bermula dari razia narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan, 27 Februari 2025 lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan, pengungkapan kasus yang merupakan hasil kerja sama investigasi antara Subdit V Bareskrim dengan Polda Kaltim dan Lapas Kelas II A Balikpapan.

Di mana, dalam razia tersebut, didapati peredaran narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 69 gram dari 9 tersangka.

Dari 9 orang tersebut, terdapat seorang pengendali peredaran sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan, berinisial E. Adapun polisi menetapkan total 11 tersangka, mulai dari E (bendahara peredaran sabu), S, J, S, A, A, B, B, F, termasuk Catur, R dan K.

Baca Juga :  Aset Diduga Hasil Penjualan Narkoba Disita, Ini Daftar Barbuknya

Dia melanjutkan, pada pengungkapan kasus ini juga didapati adanya aliran dana dari pengendali peredaran sabu berisinial E di Lapas Kelas IIA Balikpapan ke rekening atas nama D. “Untuk peran D ini masih kami dalami ya,” ungkap Mukti.

Selanjutnya, hasil penelusuran tim menyatakan D mentransfer uang tersebut ke dua rekening atas nama K dan R. Ternyata, rekening atas nama K dan R ini ada dalam penguasaan C (Catur).

“Dari sini, disimpulkan bahwa Catur adalah bandar besar narkotika di Kaltim. Yang juga sudah beroperasi cukup lama,” tandasnya. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Terkait penangkapan Catur Adi Prianto, Bareskrim Mabes Polri akhirnya buka suara. Disebutkan bahwa penangkapan direktur Persiba Balikpapan bermula dari razia narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan, 27 Februari 2025 lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan, pengungkapan kasus yang merupakan hasil kerja sama investigasi antara Subdit V Bareskrim dengan Polda Kaltim dan Lapas Kelas II A Balikpapan.

Di mana, dalam razia tersebut, didapati peredaran narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 69 gram dari 9 tersangka.

Dari 9 orang tersebut, terdapat seorang pengendali peredaran sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan, berinisial E. Adapun polisi menetapkan total 11 tersangka, mulai dari E (bendahara peredaran sabu), S, J, S, A, A, B, B, F, termasuk Catur, R dan K.

Baca Juga :  Aset Diduga Hasil Penjualan Narkoba Disita, Ini Daftar Barbuknya

Dia melanjutkan, pada pengungkapan kasus ini juga didapati adanya aliran dana dari pengendali peredaran sabu berisinial E di Lapas Kelas IIA Balikpapan ke rekening atas nama D. “Untuk peran D ini masih kami dalami ya,” ungkap Mukti.

Selanjutnya, hasil penelusuran tim menyatakan D mentransfer uang tersebut ke dua rekening atas nama K dan R. Ternyata, rekening atas nama K dan R ini ada dalam penguasaan C (Catur).

“Dari sini, disimpulkan bahwa Catur adalah bandar besar narkotika di Kaltim. Yang juga sudah beroperasi cukup lama,” tandasnya. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/