Site icon Prokalteng

Kasus Korupsi BPBD Pulang Pisau Mulai Disidangkan

Sidang perkara kasus korupsi pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon yang digelar Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/2/2023) kemarin. (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perkara kasus korupsi pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 lalu mulai masuk meja hijau. Sidang perdana kasus tersebut, telah digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/2/2023) kemarin.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau, membacakan surat dakwaan kepada 5 terdakwa yang terbagi menjadi 3 berkas. Atas dakwaan tersebut, Nanang Rusmiadi, Amiek Suratna sebagai penerima kuasa dari direksi dan komanditer. Selanjutnya pengguna anggaran (PA) BPBD Pulang Pisau Salahudin, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Rahmad Kartolo tak mengajukan keberatan. Namun demikian, Direktur CV Citra Jaya yang merupakan pelaksana proyek dan pemberi kuasa direksi, Purwanto mengajukan keberatan atau ekspesi melalui penasihat hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat.

JPU yang juga merupakan kepala seksi (Kasi) pidana khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau Achmad Riduan mengatakan, akibat dari proyek itu, daerah dirugikan sekitar Rp600 juta lebih. Perkara tersebut dikatakannya merupakan limpahan dari polres setempat.

“Jadi 1 perkara dengan 5 terdakwa split 3 berkas masih tahap dakwaan. Nanti minggu depan ada pembuktian. Cuman 1 (terdakwa) yang mengajukan eksepsi,” ujarnya kepada awak media, Kamis (9/2).

JPU mendakwakan kepada lima terdakwa tersebut dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, JPU juga mendakwa lima terdakwa dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Karena di situ bibitnya harus bersertifikat.  Yang diadakan oleh para tersangka sebagian tidak ada yang bersertifikat, karena speknya sesuai dengan kontrak yang ada dilakukan antara PPK dan penyedia diantaranya harus ada bibit yang bersertifikat.  Oleh para terdakwa ini, disediakan banyak bibit yang tidak bersertifikat.  Jadi di situ ada kerugiannya,”ujarnya.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version