27.7 C
Jakarta
Friday, January 10, 2025

Duit Infak Masjid Dihabiskan di Tempat Hiburan Malam, Pemuda Palangka Raya Dibekuk

PROKALTENG.CO-Pembobol sekretariat Masjid Kampus Uniska MAB di Jalan Adhiyaksa, Banjarmasin Utara, dibekuk. Pelakunya seorang pemuda perantauan. Muhammad Putra, 28 tahun, warga Palangkaraya.

Pencurian terjadi Minggu 29 Desember 2024. Pelaku menggondol uang jutaan rupiah. Rp4,6 juta milik marbot masjid atas nama Sirojudin (24) dan uang infak Rp1,9 juta raib.

Kronologisnya, Sirojudin tidur sore. Baru bangun menjelang persiapan salat magrib berjemaah. Dia kaget melihat ruangan sekretariat yang berhamburan.

Marbot lantas mengecek rekaman CCTV kampus. Bermodal video itu, ia melapor ke kantor polisi.
Kasus ini terungkap saat pelaku menumpang tidur di Masjid Al-Hidayah, Jalan Perumnas, Banjarmasin Utara, Jumat (3/1) sore.

Pelaku diamankan pengurus masjid. Hingga Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Hafiz Arianda menuju ke lokasi.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Pencuri Buah Sawit Dituntut Pidana 8 Bulan Penjara

Hasil interogasi, pelaku sudah delapan hari berada di Banjarmasin dan menumpang tidur di masjid. Niatnya hendak mencari pekerjaan.

Selama di Banjarmasin, ia kehabisan bekal. Kala salat di masjid kampus, niat jahat itu muncul. Uang hasil curian dihabiskan di tempat hiburan malam (THM).

“Jadi selama beberapa hari tinggal di teras Masjid Al-Hidayah,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin, Kamis (9/1).

“Pelaku kami sangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP,” tambahnya. (jpg)

PROKALTENG.CO-Pembobol sekretariat Masjid Kampus Uniska MAB di Jalan Adhiyaksa, Banjarmasin Utara, dibekuk. Pelakunya seorang pemuda perantauan. Muhammad Putra, 28 tahun, warga Palangkaraya.

Pencurian terjadi Minggu 29 Desember 2024. Pelaku menggondol uang jutaan rupiah. Rp4,6 juta milik marbot masjid atas nama Sirojudin (24) dan uang infak Rp1,9 juta raib.

Kronologisnya, Sirojudin tidur sore. Baru bangun menjelang persiapan salat magrib berjemaah. Dia kaget melihat ruangan sekretariat yang berhamburan.

Marbot lantas mengecek rekaman CCTV kampus. Bermodal video itu, ia melapor ke kantor polisi.
Kasus ini terungkap saat pelaku menumpang tidur di Masjid Al-Hidayah, Jalan Perumnas, Banjarmasin Utara, Jumat (3/1) sore.

Pelaku diamankan pengurus masjid. Hingga Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Hafiz Arianda menuju ke lokasi.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Pencuri Buah Sawit Dituntut Pidana 8 Bulan Penjara

Hasil interogasi, pelaku sudah delapan hari berada di Banjarmasin dan menumpang tidur di masjid. Niatnya hendak mencari pekerjaan.

Selama di Banjarmasin, ia kehabisan bekal. Kala salat di masjid kampus, niat jahat itu muncul. Uang hasil curian dihabiskan di tempat hiburan malam (THM).

“Jadi selama beberapa hari tinggal di teras Masjid Al-Hidayah,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin, Kamis (9/1).

“Pelaku kami sangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP,” tambahnya. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/