PROKALTENG.CO – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti sabu senilai Rp239 juta hasil pengungkapan kasus dari sembilan tersangka. Aksi pemusnahan berlangsung di depan ruang Satres Narkoba Polres Kotim, Rabu (8/10), dipimpin Kasat Narkoba AKP Suherman didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.
Kegiatan itu turut disaksikan para tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri, penasihat hukum, dan sejumlah awak media.
Sebanyak 176 paket sabu dengan berat bersih 159,69 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air sabun. Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai barang haram tersebut mencapai Rp239.535.000.
Dari jumlah itu, polisi memperkirakan pemusnahan mampu menyelamatkan sekitar 799 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan perbandingan satu gram sabu dapat dipakai lima orang.
Pemusnahan dilakukan sesuai surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menegaskan, langkah tersebut merupakan komitmen Polres Kotim dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami juga akan terus meningkatkan upaya penindakan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Suherman.
Polres Kotim berharap, pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. (jef)