NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Miswanto alias Iwan Bin Sadeno, warga Lamandau, Kalimantan Tengah akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah upayanya melarikan diri dari razia polisi berujung pada kecelakaan. Kini perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, belum lama ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadzifah Auliya Ema Surfani usai membacakan dakwaan mengatakan bahwa kejadian bermula Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan (Simpang Sepaku), Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Terdakwa Miswanto yang tengah dalam perjalanan dari Pangkalanbun menuju Nanga Bulik bersama seorang temannya, Utin Sitah melihat razia polisi. Panik, ia meminta Utin untuk memutar balik mobil Daihatsu Ayla KH 1401 GR yang mereka tumpangi. Namun, upaya menghindar dari razia tersebut gagal setelah mobil menabrak sebuah mobil pickup yang sedang parkir.
“Petugas kepolisian dari Polres Lamandau yang melakukan razia langsung mengamankan mereka. Dari penggeledahan menghasilkan temuan 0,17 gram sabu di kantong celana depan Miswanto,” kata JPU, Senin (9/6).
Tes urine di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Nanga Bulik pada 10 Februari 2025 pun menunjukkan hasil positif Methamphetamine. Bukti tersebut, diperkuat oleh hasil uji laboratorium Balai POM Palangka Raya, tertanggal 11 dan 12 Februari 2025, yang mengkonfirmasi bahwa barang bukti adalah Methamphetamine, Narkotika Golongan I.
“Miswanto mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang berinisial Yudi (DPO) pada 6 Februari 2025. Ia juga mengaku telah menggunakan sabu sejak tahun 2012,” ungkap JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani.
Menurutnya, atas perbuatan itu, Miswanto dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (primer) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bib/hnd)