Pengedar Sabu di Pahandut Palangka Raya Digerebek Polisi, 44 Paket Siap Edar Disita

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial S (36) ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat penggerebekan di rumahnya di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 44 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 11 gram.

Pengungkapan kasus narkotika di kawasan Pahandut itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi sabu di lingkungan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya menggerebek rumah tersangka dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Jadi DPO, Oknum Kadis Terduga Korupsi Gedung Expo Sampit Ditangkap di Jakarta

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Yonika, Senin (9/3).

Saat penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 44 paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna putih hitam. Dompet tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kotak merek AES.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna hijau yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Anak-anak Tertabrak Motor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka terhubung dengan jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkas Yonika. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial S (36) ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat penggerebekan di rumahnya di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 44 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 11 gram.

Pengungkapan kasus narkotika di kawasan Pahandut itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi sabu di lingkungan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya menggerebek rumah tersangka dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Jadi DPO, Oknum Kadis Terduga Korupsi Gedung Expo Sampit Ditangkap di Jakarta

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Yonika, Senin (9/3).

Saat penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 44 paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna putih hitam. Dompet tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kotak merek AES.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna hijau yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Anak-anak Tertabrak Motor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka terhubung dengan jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkas Yonika. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru