PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan meringkus tiga tersangka dari tempat yang berbeda di wilayah Kota Palangka Raya.
Masing-masing pelaku berinisial RAP alias Kiki (30), FA alias Ecek (33), dan RU (51). Mereka ditangkap personel Satresnarkoba pada hari yang sama dalam waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
RAP ditangkap polisi saat berada di Wisma RedDoorz, Jalan Bukit Keminting XV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (7/3/2025).
Selanjutnya hari yang sama, FA juga dibekuk saat berada di tempat tinggalnya Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Sedangkan RU berhasil diamankan polisi di Jalan Dr. Murjani, tepatnya di depan Bengkel Subur Ban, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Kota Cantik ini.
โSetelah menerima informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Petugas berhasil mengamankan mereka yang diduga sebagai pengedar sabu,โ ujar Kasat Resnarkoba, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, seluruh barang bukti yang ditemukan dan diakui sebagai milik tersangka, langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak penyidik saat ini dikatakan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan, serta menunggu hasil uji barang bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
Berikut beberapa barang bukti (barbuk) yang berhasil disita dari para tersangka.
- Tersangka RAP alias Kiki (30):
- 2 Paket sabu berat kotor 0,84 gram
- 1 Handphone merk Redmi warna hitam
- 1 Unit Honda Scoopy merah KH 2448 TN
- Tersangka FA alias Ecek (33):
- 1 Paket sabu dengan berat kotor 2,65 gram
- 1 Handphone merk Redmi warna hitam
- Tersangka RU (51):
- 1 Paket sabu seberat 4,99 gram dibungkus dengan tisu putih
- 1 unit handphone
- 1 uni sepeda motor Yamaha Vixion merah KH 3228 TP beserta STNK
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
โSatresnarkoba Polresta Palangka Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Kami mengimbau masyarakat untuk bisa segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,โ tegas AKP Agung Wijaya Kusuma. (jef/hnd)