31.2 C
Jakarta
Tuesday, July 8, 2025

Tercatat 275 Perangkat Desa Selewengkan Dana Desa, Dipakai untuk Judi Online hingga Sewa PSK

Anggaran dana desa kembali menjadi sorotan tajam. Sebanyak 275 kepala dan perangkat desa dilaporkan terlibat dalam berbagai kasus pidana yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Hal itu menjadi sorotan dalam rapat kerja antara Komisi V DPR RI dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Haryanto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh para kepala desa.

Menurutnya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat malah dijadikan alat pemuas kepentingan pribadi. Mulai dari bermain judi online (judol) hingga menyewa pramu saji kenikmatan (PSK) melalui aplikasi online.

“Beberapa kepala desa, 275 kepala desa ini menjadi persoalan di Kejaksaan Agung, kalau tidak salah semacam itu,” kata Haryanto dalam rapat tersebut.

Politikus PDIP itu juga mengingatkan agar Kementerian Desa dan PDT lebih ketat dalam mengawasi penggunaan dana desa yang mencapai Rp 71 triliun pada tahun 2025.

Baca Juga :  Satu Motor Diamankan, Polisi Gagalkan Balap Liar di Jalan Murjani

Ia menyebut salah satu kasus mencolok terjadi di sebuah kabupaten di Jawa Tengah, di mana seorang kepala desa ketahuan menghabiskan ratusan juta rupiah dana desa hanya untuk bermain judi online.

“Oleh karena itu, jangan sampai ke depan menjadi beban-beban persoalan terkait dengan dana desa yang ada,” tegasnya.

Karena itu, Komisi V DPR mendesak agar audit dana desa diperketat dan pelatihan pengelolaan anggaran lebih diintensifkan, agar dana yang sejatinya ditujukan untuk membangun desa tidak malah memperkaya segelintir oknum.

Berdasarkan temuan sementara, berikut beberapa pola dugaan penyelewengan dana desa yang marak terjadi:

  1. Sewa PSK melalui aplikasi online

Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Makassar, RH, 20, mengaku memiliki pelanggan tetap dari kalangan pejabat daerah.

Dalam pengakuannya yang viral di media sosial, RH mengungkap pernah di-booking selama tiga hari oleh seorang kepala desa, tepat setelah pencairan dana desa. Meski demikian, identitas kepala desa itu tidak diungkapkan.

  1. Judi online dan trading forex
Baca Juga :  Dari 2 Tersangka, Polres Katingan Amankan 61,31 Gram Sabu

MY, 33, Bendahara Desa Sukamaju, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap karena diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp 127 juta untuk bermain judi online dan trading forex. MY memanipulasi proses pencairan anggaran lewat sistem keuangan desa (Siskeudes), kemudian mentransfer dana ke rekening pribadinya.

  1. Dana desa untuk bayar utang pribadi

AH, 50, mantan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Labura, Sumut, dituduh menggelapkan dana desa hingga Rp 740 juta pada 2021–2022.Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membayar utang, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa lainnya.

  1. Pengadaan barang dan jasa fiktif

Kejari Kendal menetapkan PM, Sekretaris Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2023.

PM diduga memalsukan pengadaan barang dan jasa serta menyalahgunakan wewenangnya sebagai verifikator keuangan desa, melanggar Permendagri No. 20 Tahun 2018.(jpc)

Anggaran dana desa kembali menjadi sorotan tajam. Sebanyak 275 kepala dan perangkat desa dilaporkan terlibat dalam berbagai kasus pidana yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Hal itu menjadi sorotan dalam rapat kerja antara Komisi V DPR RI dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Haryanto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh para kepala desa.

Menurutnya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat malah dijadikan alat pemuas kepentingan pribadi. Mulai dari bermain judi online (judol) hingga menyewa pramu saji kenikmatan (PSK) melalui aplikasi online.

“Beberapa kepala desa, 275 kepala desa ini menjadi persoalan di Kejaksaan Agung, kalau tidak salah semacam itu,” kata Haryanto dalam rapat tersebut.

Politikus PDIP itu juga mengingatkan agar Kementerian Desa dan PDT lebih ketat dalam mengawasi penggunaan dana desa yang mencapai Rp 71 triliun pada tahun 2025.

Baca Juga :  Satu Motor Diamankan, Polisi Gagalkan Balap Liar di Jalan Murjani

Ia menyebut salah satu kasus mencolok terjadi di sebuah kabupaten di Jawa Tengah, di mana seorang kepala desa ketahuan menghabiskan ratusan juta rupiah dana desa hanya untuk bermain judi online.

“Oleh karena itu, jangan sampai ke depan menjadi beban-beban persoalan terkait dengan dana desa yang ada,” tegasnya.

Karena itu, Komisi V DPR mendesak agar audit dana desa diperketat dan pelatihan pengelolaan anggaran lebih diintensifkan, agar dana yang sejatinya ditujukan untuk membangun desa tidak malah memperkaya segelintir oknum.

Berdasarkan temuan sementara, berikut beberapa pola dugaan penyelewengan dana desa yang marak terjadi:

  1. Sewa PSK melalui aplikasi online

Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Makassar, RH, 20, mengaku memiliki pelanggan tetap dari kalangan pejabat daerah.

Dalam pengakuannya yang viral di media sosial, RH mengungkap pernah di-booking selama tiga hari oleh seorang kepala desa, tepat setelah pencairan dana desa. Meski demikian, identitas kepala desa itu tidak diungkapkan.

  1. Judi online dan trading forex
Baca Juga :  Dari 2 Tersangka, Polres Katingan Amankan 61,31 Gram Sabu

MY, 33, Bendahara Desa Sukamaju, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap karena diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp 127 juta untuk bermain judi online dan trading forex. MY memanipulasi proses pencairan anggaran lewat sistem keuangan desa (Siskeudes), kemudian mentransfer dana ke rekening pribadinya.

  1. Dana desa untuk bayar utang pribadi

AH, 50, mantan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Labura, Sumut, dituduh menggelapkan dana desa hingga Rp 740 juta pada 2021–2022.Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membayar utang, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa lainnya.

  1. Pengadaan barang dan jasa fiktif

Kejari Kendal menetapkan PM, Sekretaris Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2023.

PM diduga memalsukan pengadaan barang dan jasa serta menyalahgunakan wewenangnya sebagai verifikator keuangan desa, melanggar Permendagri No. 20 Tahun 2018.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/