NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Terdakwa Joshua Tri Ananda, akhirnya mendapatkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 bulan. Hal itu lantaran kekhilafannya mencuri sebuah handphone, sehingga membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi.
JPU Muhammad Afif Hidayatulloh menuntut, agar hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP .
Afif membeberkan, aksi terdakwa ketahuan mencuri sebuah handphone dari rekaman CCTV di Warung Teras Waday di Jalan J.C.Rangkap, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 lalu.
Sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa berangkat dari kos yang berlokasi di dekat lapangan Kertawana untuk mencari sarapan sebelum berangkat bekerja menjaga istana mainan di sebuah tempat hajatan. Dengan menggunakan sepeda motor, ia menuju ke Warung Teras Waday.
“Pada saat berada di Warung Teras Waday dan sedang memilih makanan terdakwa melihat ada tas warna cokelat milik korban Milda (penjual kue) yang terbuka dan di dalamnya terdapat 1 buah handphone merk OPPO Reno 4,” ujar, Muhammad Afif Hidayatulloh, Selasa (8/4).
Melihat hal itu, lalu muncul niat jahat terdakwa untuk mengambil dan memiliki handphone tersebut. Selanjutnya terdakwa memantau situasi di sekitar warung dan menunggu korban lengah yang sedang sibuk menghitung kue melayani pembeli.
Setelah ada kesempatan, lalu terdakwa Joshua langsung mengambil handphone yang ada di dalam tas milik korban menggunakan tangan kanannya, dan dimasukkan dalam kantong celana bagian belakang. Selanjutnya terdakwa bergegas pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju kosnya.
“Korban baru sadar handphonenya hilang saat tasnya terasa ringan ketika diangkat. Saat diperiksa ternyata handphonenya sudah tidak ada. Hingga akhirnya korban memeriksa CCTV dan melihat pelaku melakukan aksinya. Kemudian dilaporkan ke polisi,” pungkas JPU. (bib/hnd)