28.4 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Pengembat Ponsel Ini Dituntut 7 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Terdakwa Joshua Tri Ananda, akhirnya mendapatkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 bulan. Hal itu lantaran kekhilafannya mencuri sebuah handphone, sehingga membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi.

JPU Muhammad Afif Hidayatulloh menuntut, agar hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP .

Afif membeberkan, aksi terdakwa ketahuan mencuri sebuah handphone dari rekaman CCTV di Warung Teras Waday  di Jalan J.C.Rangkap,  Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 lalu.

Baca Juga :  Gagal Melakukan Aksi Jambret, Pria di Kobar Ini Dibekuk Polisi

Sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa berangkat dari kos yang berlokasi di dekat lapangan Kertawana untuk mencari sarapan sebelum berangkat bekerja menjaga istana mainan di sebuah tempat hajatan. Dengan menggunakan sepeda motor, ia menuju ke Warung Teras Waday.

“Pada saat berada di Warung Teras Waday dan sedang memilih makanan terdakwa melihat ada tas warna cokelat milik korban  Milda (penjual kue) yang terbuka dan di dalamnya terdapat 1  buah  handphone merk OPPO Reno 4,” ujar, Muhammad Afif Hidayatulloh, Selasa (8/4).

Melihat hal itu, lalu muncul niat jahat terdakwa  untuk mengambil dan memiliki handphone tersebut. Selanjutnya terdakwa  memantau situasi di sekitar warung dan menunggu korban  lengah yang sedang sibuk menghitung kue melayani pembeli.

Baca Juga :  Mengancam Pakai Parang, Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Setelah ada kesempatan, lalu terdakwa Joshua langsung mengambil handphone yang ada di dalam tas milik korban  menggunakan tangan kanannya, dan dimasukkan dalam kantong celana bagian belakang. Selanjutnya terdakwa bergegas  pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju kosnya.

“Korban baru sadar handphonenya hilang saat tasnya terasa ringan ketika diangkat. Saat diperiksa ternyata handphonenya sudah tidak ada. Hingga akhirnya korban memeriksa CCTV dan melihat pelaku melakukan aksinya. Kemudian dilaporkan ke polisi,” pungkas JPU. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Terdakwa Joshua Tri Ananda, akhirnya mendapatkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 bulan. Hal itu lantaran kekhilafannya mencuri sebuah handphone, sehingga membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi.

JPU Muhammad Afif Hidayatulloh menuntut, agar hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP .

Afif membeberkan, aksi terdakwa ketahuan mencuri sebuah handphone dari rekaman CCTV di Warung Teras Waday  di Jalan J.C.Rangkap,  Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 lalu.

Baca Juga :  Gagal Melakukan Aksi Jambret, Pria di Kobar Ini Dibekuk Polisi

Sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa berangkat dari kos yang berlokasi di dekat lapangan Kertawana untuk mencari sarapan sebelum berangkat bekerja menjaga istana mainan di sebuah tempat hajatan. Dengan menggunakan sepeda motor, ia menuju ke Warung Teras Waday.

“Pada saat berada di Warung Teras Waday dan sedang memilih makanan terdakwa melihat ada tas warna cokelat milik korban  Milda (penjual kue) yang terbuka dan di dalamnya terdapat 1  buah  handphone merk OPPO Reno 4,” ujar, Muhammad Afif Hidayatulloh, Selasa (8/4).

Melihat hal itu, lalu muncul niat jahat terdakwa  untuk mengambil dan memiliki handphone tersebut. Selanjutnya terdakwa  memantau situasi di sekitar warung dan menunggu korban  lengah yang sedang sibuk menghitung kue melayani pembeli.

Baca Juga :  Mengancam Pakai Parang, Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Setelah ada kesempatan, lalu terdakwa Joshua langsung mengambil handphone yang ada di dalam tas milik korban  menggunakan tangan kanannya, dan dimasukkan dalam kantong celana bagian belakang. Selanjutnya terdakwa bergegas  pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju kosnya.

“Korban baru sadar handphonenya hilang saat tasnya terasa ringan ketika diangkat. Saat diperiksa ternyata handphonenya sudah tidak ada. Hingga akhirnya korban memeriksa CCTV dan melihat pelaku melakukan aksinya. Kemudian dilaporkan ke polisi,” pungkas JPU. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru