Site icon Prokalteng

SP3 Kasus Korupsi Jambu Kristal Palangka Raya Dinilai Tidak Konsisten

Ketua Pusat SAKSI FH Unmul Samarinda, Orin Gusta Andini (IST)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda Orin Gusta Andini menilai, kasus status tersangka kasus korupsi jambu kristal  Yusianto (49) yang dicabut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dan diterbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Maret 2023 terdapat inkonsistensi.

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul Samarinda ini menerangkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SP3 diterbitkan jika tidak ada cukup bukti, perkara ternyata bukan tindak pidana, tersangka meninggal dunia, dan dihentikan demi kepentingan umum.

“Nah, sebelum menetapkan tersangka, berarti sudah dipenuhi 2 alat bukti minimal di 184 KUHAP. Kalau ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian tidak cukup bukti menjadi alasan SP3 tersebut, maka ada inkonsistensi,” ujarnya melalui pesan whatsapp, Sabtu (8/4).

Ia melihat tidak konsisten dalam perkara tersebut karena terbitnya SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal seharusnya, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka ada 2 alat bukti yang cukup.

“Apalagi ini sudah ditahan. Berarti seharusnya sejak awal clear bahwa itu perbuatan di luar administrasi, sehingga ada unsur kerugian keuangan negara berdasarkan keterangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan dilakukan dengan menguntungkan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Orin menambahkan, jika sejak awal perkara tersebut merupakan kesalahan administrasi dan keputusan-keputusan yang diambil sudah sesuai prosedur serta tidak menguntungkan yang bersangkutan, maka seharusnya kasus tersebut jadi ranah bagian administrasi karena merupakan maladministrasi.

“Tapi kalau sudah ada kerugian keuangan negara dan itu menguntungkan yang bersangkutan, maka pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidana,” tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Orin SP3 tersebut bisa saja dilakukan upaya praperadilan jika ada pihak ketiga yang merasa berkepentingan atas terbitnya SP3 tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Budidaya Jambu Kristal. Sebelumnya, Kepala Bidang (kabid) ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Yusianto (49) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah dikeluarkan dari tahanan. Penyidikan tersebut dihentikan pada 17 Maret 2023

Sebelumnya Yusianto sempat ditetapkan tersangka oleh Kejari Palangka Raya yang saat itu dijabat oleh Totok Bambang Sapto Dwijo Jumat (3/2). Namun demikian, Yusianto akhirnya dikeluarkan dari tahanan pada 17 Maret 2023 setelah ditahan lebih dari satu bulan setelah penetapan tersangka tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di gedung Kejari Palangka Raya, Rabu, (5/4)

“Perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka Yusianto terkait program Jambu Kristal telah dihentikan setelah proses penelitian berkas perkara oleh penyidik,” ujarnya

 

Lebih lanjut Andi menerangkan, setelah melakukan penggalian fakta dan pembuktian, ada beberapa hal yang membuat keputusan tersebut diambil.

Pertama, Andi menyebut tidak ditemukan cukup alat bukti yang dapat digunakan untuk membuat rencana dakwaan yang jelas dan tepat dalam persidangan. Kedua, tidak ada indikasi bahwa pelaku, Yustianto, mempunyai niat buruk untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, sejak awal pengadaan bibit, Yusianto melakukan beberapa kelalaian yang berujung pada kekurangan administratif.

Andi menambahkan dengan anggaran yang ada, Yusianto bahkan menggunakan uangnya sendiri untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan. Sehingga dari pihaknya menilai bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian negara ternyata tidak terjadi. Namun, beberapa bibit mengalami kerusakan, sehingga Yusianto melakukan pertanggungjawaban bahwa bibit sudah sampai ke masyarakat meski kurang.

Beberapa kelompok tani yang menjadi bagian dari program tersebut juga kurang. Sehingga dinas terkait mengadakan rapat dan menunjuk beberapa penerima di luar yang merupakan petani. Meski ada temuan BPK, Yustianto mengembalikan uang negara seluruhnya dan tidak ada tindakan menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Menurut Andi, tidak ada itikad dan niat dari pelaku untuk melakukan tindak pidana dan unsur-unsur yang tidak terbukti, kemudian ada pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu, Andi mengembalikan uang negara penuh ke Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mendukung pembangunan.

Meski begitu, Andi juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa berkepentingan untuk mengajukan praperadilan jika ada keberatan terhadap kebijakan penghentian yang diambil. Andi menekankan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan jika putusan pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah, Ia siap untuk melimpahkan kembali perkara tersebut dalam waktu 24 jam.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Yusianto (49) mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Kamis (16/2).

Ia didampingi pengacaranya, Sanusi mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi budidaya jambu kristal pada Penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk pemulihan ekonomi daerah akibat pada saat Covid-19 pada tahun 2020 dengan kerugian negara senilai Rp.558.252.080.

Kejari Palangka Raya menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Yusianto (49) sebagai tersangka, Jumat (3/2).

Kepala Kejari Palangka Raya pada saat itu, Totok Bambang Sapto Dwijo mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka yang merupakan pelaksana kegiatan budidaya jambu kristal yakni pengadaan yang tak sesuai dengan apa yang diharapkan. Ia menyebut pada nilai kontrak awal sebesar Rp.441.000.000 yang kemudian direvisi sehingga totalnya Rp.767.170.000.

“Bibitnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dan itu penunjukan langsung, dia mendapatkan itu di Bogor sana terus kemudian tidak dilakukan karantina dan sebagainya, terus juga banyak yang mati (bibit,red),” ujarnya kepada awak media, di Kantor Kejari Palangka Raya, Jumat (3/2).

Dia menerangkan Pagu Anggaran untuk bibit sebanyak 12.000 bibit. Saat dicek pihaknya ke Bogor, bibit tersebut lebih dari yang ditetapkan pada Pagu Anggaran. Terlebih bibit tersebut banyak yang mati dan tak sesuai dengan klasifikasi jika bibit tersebut masuk dari luar daerah.

“Penelitan kami dan penelitian BPK, kita meminta bantuan BPK untuk audit investigasi. Di sana banyak yang mati dan tidak sesuai dengan kualifikasinya, Ketika di lapangan sana, jambunya pun tidak berkembang sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, dia menjelaskan bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Namun pada realisasinya, bantuan tersebut tak diberikan kepada orang yang terdampak Covid-19.

“Kepada orang kelompok tani, harus dididik dulu, terus kemudian, mendapatkan bekal juga, pemupukannya juga, dalam masa pemeliharaan pun juga ada anggarannya juga disitu, ternyata tidak sampai semua, bibit yang harus dikasih sekian, cuman dikasih 30 bibit untuk satu kelompok tani,” bebernya.

Dari hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara pada proyek Budidaya Jambu Kristal senilai Rp.558.252.080.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version