32.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Dugaan Salah Tangkap di Kapuas, Praktisi Hukum Minta Polisi Introspeksi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Praktisi hukum Suriansyah Halim menyoroti dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap seorang warga di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Kasus ini mencuat setelah Juandi (30) mengaku mengalami intimidasi hingga ancaman kekerasan saat ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan dinas polisi yang hilang.

Suriansyah menegaskan bahwa kepolisian harus menjalankan prosedur hukum secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, dalam setiap proses hukum, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan.

โ€œBerkaca pada beberapa kasus serupa, penyidik semestinya lebih berhati-hati dan introspeksi diri sebelum mengambil langkah hukum,โ€ ujarnya kepada Prokalteng.co, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga :  217 Usulan Masyarakat Kapuas Tengah Mengemuka di Musrenbang Kecamatan

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, ada indikasi penyimpangan prosedur.

โ€œJika belum ada bukti kuat, namun ada paksaan atau kekerasan terhadap terlapor, termasuk intimidasi dengan senjata, itu jelas melanggar hukum,โ€ katanya.

Suriansyah pun mendukung langkah Juandi yang telah melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia berharap laporan tersebut diproses secara transparan dan adil agar korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan.

โ€œJika terbukti terjadi kesalahan prosedur, oknum yang bertanggung jawab harus menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,โ€ tegasnya.

Selain mencederai hak korban, ia menilai bahwa dugaan salah tangkap ini dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional.

Baca Juga :  Jaksa Tolak Pembelaan PPK

โ€œPropam biasanya memproses laporan dengan cepat. Jika ada keterlambatan, pelapor bisa menanyakan perkembangan laporannya,โ€ ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Juandi mengaku mengalami pemukulan dan ancaman penembakan oleh oknum Polsek Kapuas Tengah saat dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan mendapat penanganan yang transparan dari pihak berwenang. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Praktisi hukum Suriansyah Halim menyoroti dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap seorang warga di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Kasus ini mencuat setelah Juandi (30) mengaku mengalami intimidasi hingga ancaman kekerasan saat ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan dinas polisi yang hilang.

Suriansyah menegaskan bahwa kepolisian harus menjalankan prosedur hukum secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, dalam setiap proses hukum, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan.

โ€œBerkaca pada beberapa kasus serupa, penyidik semestinya lebih berhati-hati dan introspeksi diri sebelum mengambil langkah hukum,โ€ ujarnya kepada Prokalteng.co, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga :  217 Usulan Masyarakat Kapuas Tengah Mengemuka di Musrenbang Kecamatan

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, ada indikasi penyimpangan prosedur.

โ€œJika belum ada bukti kuat, namun ada paksaan atau kekerasan terhadap terlapor, termasuk intimidasi dengan senjata, itu jelas melanggar hukum,โ€ katanya.

Suriansyah pun mendukung langkah Juandi yang telah melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia berharap laporan tersebut diproses secara transparan dan adil agar korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan.

โ€œJika terbukti terjadi kesalahan prosedur, oknum yang bertanggung jawab harus menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,โ€ tegasnya.

Selain mencederai hak korban, ia menilai bahwa dugaan salah tangkap ini dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional.

Baca Juga :  Jaksa Tolak Pembelaan PPK

โ€œPropam biasanya memproses laporan dengan cepat. Jika ada keterlambatan, pelapor bisa menanyakan perkembangan laporannya,โ€ ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Juandi mengaku mengalami pemukulan dan ancaman penembakan oleh oknum Polsek Kapuas Tengah saat dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan mendapat penanganan yang transparan dari pihak berwenang. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru