26.1 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Kasus Tembok Lapas Sukamara, PPK Dituntut 8 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIIA Kabupaten Sukamara pada tahun 2019, Reinal Saputra menerima tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (8/3).

JPU yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Gomgoman H Simbolon mengatakan,pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Dan pidana denda sebesar Rp300 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa Reinal Saputra bin Arman (Almarhum) dijatuhi pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” katanya saat dikonfirmasi.

Dia mengungkapkan hal yang memberatkan dari tuntutan tersebut diantaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit didalam persidangan. Selain  itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penggelap Motor di Kapuas, Begini Modusnya

“Perubatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.823.711.557,91 sehingga mengakibatkan rubuhnya tembok Lapas Kelas III Sukamara sebanyak 4 kali pada 4  titik yang berbeda sejak tahun 2019,” jelasnya.

Sedangan hal yang meringankan sebut Gomgoman , terdakwa bersifat sopan dan kooperatif dalam setiap tahapan persidangan. Kemudian sidang tersebut dijadwalkan pada tanggal 22 Maret 2022.

Terdakwa Reinal diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2017 (Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara) yang diangkat sebagai PPK pada tahun 2017.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIIA Kabupaten Sukamara pada tahun 2019, Reinal Saputra menerima tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (8/3).

JPU yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Gomgoman H Simbolon mengatakan,pihaknya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Dan pidana denda sebesar Rp300 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa Reinal Saputra bin Arman (Almarhum) dijatuhi pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” katanya saat dikonfirmasi.

Dia mengungkapkan hal yang memberatkan dari tuntutan tersebut diantaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit didalam persidangan. Selain  itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penggelap Motor di Kapuas, Begini Modusnya

“Perubatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.823.711.557,91 sehingga mengakibatkan rubuhnya tembok Lapas Kelas III Sukamara sebanyak 4 kali pada 4  titik yang berbeda sejak tahun 2019,” jelasnya.

Sedangan hal yang meringankan sebut Gomgoman , terdakwa bersifat sopan dan kooperatif dalam setiap tahapan persidangan. Kemudian sidang tersebut dijadwalkan pada tanggal 22 Maret 2022.

Terdakwa Reinal diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2017 (Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara) yang diangkat sebagai PPK pada tahun 2017.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru