PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (7/1/2026). Dalam persidangan yang menjerat tiga pengurus inti KONI Barsel itu, fakta baru soal aliran dana hibah ke cabang olahraga mulai terkuak di ruang sidang.
Perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Barsel Tahun Anggaran 2022–2023 ini menyeret Ketua Umum Idariani, Bendahara Akhmad Yani, serta Wakil Bendahara II Sidik Khaironi sebagai terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Rifa Riza dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim didampingi Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu. Dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir, hanya Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Barsel, Akhmad Akmal Husein, yang memenuhi panggilan. Dua saksi lain, Ketua DPRD Barsel dan Ketua PODSI Barsel, berhalangan karena dinas luar daerah.
Meski begitu, sidang tetap berjalan intens. Husein dicecar pertanyaan bergantian oleh JPU, Majelis Hakim, hingga tim penasihat hukum para terdakwa.
Di hadapan majelis, Husein mengungkapkan bahwa IPSI Barsel menerima dana hibah dari KONI sebesar Rp 20 juta pada 2023. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan training center (TC) dan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
“Kami ajukan proposal ke KONI, disetujui Rp 20 juta. Anggarannya dipakai untuk TC dan persiapan Porprov,” kata Husein.
Saat ditanya soal isu pemotongan bonus atlet dan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Husein mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan bonus. Namun, ia memastikan seluruh SPJ kegiatan IPSI telah diserahkan ke KONI Barsel.
“Yang jelas, laporan pertanggungjawaban kegiatan sudah kami serahkan,” ujarnya.
Namun, ketika Majelis Hakim menyinggung hasil audit penggunaan dana IPSI tahun 2023 dengan temuan Rp 16 juta, Husein membenarkan hal tersebut.
“Benar, saya tahu ada temuan itu,” ucapnya singkat.
Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam. Kepada penasihat hukum terdakwa Idariani, Husein juga membeberkan bahwa pada 2022 IPSI Barsel menerima dana hibah Rp 12 juta dari KONI. Dana itu digunakan untuk sejumlah kegiatan, termasuk pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab).
Menurutnya, penggunaan dana IPSI tahun 2022 tidak menimbulkan masalah dan tidak ada temuan. Berbeda dengan 2023, yang menjadi sorotan setelah audit kejaksaan menyebut SPJ tidak lengkap.
“SPJ dinilai tidak lengkap, padahal berkasnya sudah kami serahkan ke KONI,” katanya.
Dalam pemeriksaan lanjutan oleh kuasa hukum terdakwa Akhmad Yani, Husein mengakui adanya kerugian negara Rp 16 juta pada 2023. Namun, dana tersebut telah ia ganti menggunakan uang pribadi berdasarkan musyawarah pengurus IPSI Barsel.
Usai sidang yang berlangsung sekitar dua jam, JPU I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menanggapi klaim saksi soal SPJ 2023. Ia menegaskan, dokumen SPJ tersebut tidak ditemukan saat penggeledahan di Sekretariat KONI Barsel.
“Kami tidak tahu ke mana SPJ itu. Tapi dari audit perhitungan mandiri yang kami lakukan, memang ada temuan,” jelas Made.
Terkait dana pengganti Rp 16 juta, Made membenarkan uang tersebut sempat dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan sebelum disetorkan ke kas daerah.
“Dananya sudah kami transfer ke kas daerah,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dugaan korupsi dana hibah KONI Barsel ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.119.555.690 atau sekitar Rp 1,11 miliar. Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9. (*her)


