KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Aksi yang dilakukan pria berinisial J ini akhirnya berhasil digagalkan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan. Bagaimana tidak, usai membawa kabur sebuah mobil pikap milik korban, pelaku yang diduga melakukan pencurian itu berhasil diamankan di Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (6/10).
Kejadian ini bermula pada saat pelapor dihubungi oleh pelaku J untuk menawarkan muat buah kelapa sawit yang ada di Desa Batu Agung Kecamatan Seruyan Tengah. Kemudian korban dari rumahnya di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, menuju ke barak kediaman J.
Setelah sampai J menawari pelapor untuk memanen buah kelapa sawit di Perkebunan Kelapa Sawit Sinarmas dan pelapor menjawab tidak ikut panen di Perkebunan Kelapa Sawit Sinarmas tersebut.
“Saat pelapor beristirahat di rumah J dan menaruh kunci mobil di atas tas milik pelapor, dan setelah pelapor bangun kunci dan mobil milik pelapor sudah tidak ada,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP I Wayan Wiratmaja Swetha, Sabtu (7/10).
Selanjutnya korban menunggu di barak J selama 3 hari, kemudian menanyakan kepada istri J tentang keberadaan mobil miliknya yang dipinjam oleh suaminya. Namun istri dari J menjawab tidak mengetahui keberadaan suaminya.
“Selanjutnya pelapor pulang kerumahnya sendiri, sampai hari ke-6 mobil milik pelapor tersebut tidak di kembalikan oleh J, atas kejadian tersebut kerugian yang dialami pelapor terhitung Rp. 92.750.000 dan atas kejadian tersebut juga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.
AKP I Wayan Wiratmaja Swetha juga mengungkapkan bahwa, setempat menerima laporan tersebut unit Resmob Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat yang diketahui bahwa keberadaan J beserta satu unit mobil yang dicuri berada di Kelurahan Air Dekakah, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Setelah mengetahui posisi pelaku dan barang bukti unit Resmob langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Manismata untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolres seruyan untuk proses lebih lanjut.
“Untuk saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Seruyan, kemudian kami akan lakukan proses penyidikan secara mendalam agar kasus ini dapat selesai dengan cepat, dan untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (ais/pri)