26.2 C
Jakarta
Thursday, May 8, 2025

PT PWN Laporkan Pembukaan Lahan Sawit Ilegal di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – PT Pancaran Wana Nusa (PWN) kembali melaporkan aktivitas pembukaan lahan sawit ilegal di kawasan izin perusahaan yang terletak di Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Laporan ini disampaikan setelah Polres Lamandau menghentikan penyelidikan (SP3) kasus serupa sebelumnya.

Sebagai pemegang izin usaha pemanfaatan hutan (IUPHHK-HTI) seluas 3.812 hektar, PT PWN menghadapi hambatan operasional akibat kegiatan illegal clearing yang dilakukan oleh oknum warga dan diduga melibatkan pihak pemodal. Wilayah izin perusahaan ini mencakup Desa Sekoban, Desa Tapin Bini, Desa Tangga Batu, dan wilayah transmigrasi Desa Samu Jaya.

Danthe Theodore, Direktur PT PWN, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini mencakup pembabatan hutan, pembuatan jalan, dan penanaman kelapa sawit di lahan yang sudah berizin.

Baca Juga :  Realisasi Pendapatan Lamandau Capai 104,30 Persen, DPRD Siap Kawal Pemerintahan

“Saya telah mengecek langsung ke lapangan. Beberapa alat berat terlihat beroperasi untuk membuka lahan, menebang kayu, dan menanam sawit,” ujarnya, Rabu (7/5).

Menurut Theodore, aktivitas ini sudah berlangsung luas, mencakup ratusan hektar dan diduga sudah memasuki kawasan hutan lindung. Ia juga mengungkapkan adanya transaksi jual beli lahan ilegal di dalam kawasan izin PT Pancaran Wana Nusa, dengan bukti berupa kwitansi yang dimilikinya.

Aktivitas ini menghambat perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Polres Lamandau sebelumnya menghentikan penyidikan kasus ini dengan alasan bahwa pembukaan lahan terjadi sebelum penerbitan izin IUPHHK-HTI pada 2021, sehingga hanya dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga :  Bangunan Gudang di Sampit Ludes Terbakar, Asal Api Belum Diketahui

Namun, Danthe Theodore berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, mengingat kegiatan ilegal ini terjadi setelah izin diberikan.

“Mereka menggarap hutan secara bebas, menebang kayu tanpa membayar pajak, dan menjual lahan secara ilegal. Kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” tegas Theodore.

Ia mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini demi kelestarian hutan dan keadilan hukum.

“Laporan ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan menindak pelaku illegal clearing yang merugikan negara dan menghambat aktivitas perusahaan yang telah berizin,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – PT Pancaran Wana Nusa (PWN) kembali melaporkan aktivitas pembukaan lahan sawit ilegal di kawasan izin perusahaan yang terletak di Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Laporan ini disampaikan setelah Polres Lamandau menghentikan penyelidikan (SP3) kasus serupa sebelumnya.

Sebagai pemegang izin usaha pemanfaatan hutan (IUPHHK-HTI) seluas 3.812 hektar, PT PWN menghadapi hambatan operasional akibat kegiatan illegal clearing yang dilakukan oleh oknum warga dan diduga melibatkan pihak pemodal. Wilayah izin perusahaan ini mencakup Desa Sekoban, Desa Tapin Bini, Desa Tangga Batu, dan wilayah transmigrasi Desa Samu Jaya.

Danthe Theodore, Direktur PT PWN, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini mencakup pembabatan hutan, pembuatan jalan, dan penanaman kelapa sawit di lahan yang sudah berizin.

Baca Juga :  Realisasi Pendapatan Lamandau Capai 104,30 Persen, DPRD Siap Kawal Pemerintahan

“Saya telah mengecek langsung ke lapangan. Beberapa alat berat terlihat beroperasi untuk membuka lahan, menebang kayu, dan menanam sawit,” ujarnya, Rabu (7/5).

Menurut Theodore, aktivitas ini sudah berlangsung luas, mencakup ratusan hektar dan diduga sudah memasuki kawasan hutan lindung. Ia juga mengungkapkan adanya transaksi jual beli lahan ilegal di dalam kawasan izin PT Pancaran Wana Nusa, dengan bukti berupa kwitansi yang dimilikinya.

Aktivitas ini menghambat perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Polres Lamandau sebelumnya menghentikan penyidikan kasus ini dengan alasan bahwa pembukaan lahan terjadi sebelum penerbitan izin IUPHHK-HTI pada 2021, sehingga hanya dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga :  Bangunan Gudang di Sampit Ludes Terbakar, Asal Api Belum Diketahui

Namun, Danthe Theodore berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, mengingat kegiatan ilegal ini terjadi setelah izin diberikan.

“Mereka menggarap hutan secara bebas, menebang kayu tanpa membayar pajak, dan menjual lahan secara ilegal. Kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” tegas Theodore.

Ia mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini demi kelestarian hutan dan keadilan hukum.

“Laporan ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan menindak pelaku illegal clearing yang merugikan negara dan menghambat aktivitas perusahaan yang telah berizin,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru