26.1 C
Jakarta
Thursday, January 8, 2026

Pencurian Sawit Berulang Di Lamandau, Dua Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Rispan dan Didik Riyanto, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan atas kasus pencurian di areal PT Sawit Multi Utama (SMU) Sepondam Estate.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau Sanggam Colombus Aritonang  menyebut,  aksi nekat kedua terdakwa dilakukan sebanyak empat kali selama bulan Oktober 2025 di Desa Nanga Koring dan Desa Toka, Kecamatan Bulik Timur.

JPU membeberkan bahwa aksi pertama mereka dipicu oleh alasan sepele.

Pada Jumat (17/10/2025), saat sedang berkumpul di rumah Rispan, keduanya mengaku kehabisan rokok namun tidak memiliki uang.

“Ide muncul saat mereka kehabisan rokok. Terdakwa kemudian menggunakan mobil pick-up Suzuki Mega Carry milik orang tua Rispan untuk memanen sawit secara ilegal di Blok P-L44 menggunakan dodos dan tojok,” ujar Sanggam kepada wartawan, Rabu (7/1).

Baca Juga :  Calon Paskibraka di Lamandau Mulai Jalani Pusdiklat

Tak berhenti di situ, aksi berlanjut pada Minggu (19/10) dan Senin (20/10).

Pada aksi ketiga, para terdakwa bahkan tidak lagi memanen, melainkan langsung mengangkut buah sawit yang sudah terkumpul di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) perusahaan tanpa izin.

Electronic money exchangers listing

Aksi keempat yang dilakukan pada Senin sore di Blok L41 menjadi awal mula tertangkapnya kedua terdakwa.

Sebelumnya, mereka sempat mencoba menawar untuk membeli buah dari seorang pemanen resmi bernama Ona Elifas Apu, namun ditolak.

Merasa situasi aman setelah pemanen pergi, keduanya mulai mengangkut buah dari TPH ke dalam mobil.

Namun, aksi tersebut dipergoki oleh Ona yang kemudian segera melaporkannya kepada pihak keamanan (Koorpamwas) PT SMU.

Baca Juga :  Gelapkan Rp203 Juta, Kepala Toko di Nanga Bulik Terancam 2 Tahun Bui

Pada Selasa (21/10/2025), kedua terdakwa akhirnya diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan diserahkan ke Polres Lamandau.

Berdasarkan hasil audit, PT SMU mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.937.500.

“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait perbuatan berlanjut,” pungkas JPU Sanggam. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Rispan dan Didik Riyanto, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan atas kasus pencurian di areal PT Sawit Multi Utama (SMU) Sepondam Estate.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau Sanggam Colombus Aritonang  menyebut,  aksi nekat kedua terdakwa dilakukan sebanyak empat kali selama bulan Oktober 2025 di Desa Nanga Koring dan Desa Toka, Kecamatan Bulik Timur.

JPU membeberkan bahwa aksi pertama mereka dipicu oleh alasan sepele.

Electronic money exchangers listing

Pada Jumat (17/10/2025), saat sedang berkumpul di rumah Rispan, keduanya mengaku kehabisan rokok namun tidak memiliki uang.

“Ide muncul saat mereka kehabisan rokok. Terdakwa kemudian menggunakan mobil pick-up Suzuki Mega Carry milik orang tua Rispan untuk memanen sawit secara ilegal di Blok P-L44 menggunakan dodos dan tojok,” ujar Sanggam kepada wartawan, Rabu (7/1).

Baca Juga :  Calon Paskibraka di Lamandau Mulai Jalani Pusdiklat

Tak berhenti di situ, aksi berlanjut pada Minggu (19/10) dan Senin (20/10).

Pada aksi ketiga, para terdakwa bahkan tidak lagi memanen, melainkan langsung mengangkut buah sawit yang sudah terkumpul di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) perusahaan tanpa izin.

Aksi keempat yang dilakukan pada Senin sore di Blok L41 menjadi awal mula tertangkapnya kedua terdakwa.

Sebelumnya, mereka sempat mencoba menawar untuk membeli buah dari seorang pemanen resmi bernama Ona Elifas Apu, namun ditolak.

Merasa situasi aman setelah pemanen pergi, keduanya mulai mengangkut buah dari TPH ke dalam mobil.

Namun, aksi tersebut dipergoki oleh Ona yang kemudian segera melaporkannya kepada pihak keamanan (Koorpamwas) PT SMU.

Baca Juga :  Gelapkan Rp203 Juta, Kepala Toko di Nanga Bulik Terancam 2 Tahun Bui

Pada Selasa (21/10/2025), kedua terdakwa akhirnya diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan diserahkan ke Polres Lamandau.

Berdasarkan hasil audit, PT SMU mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.937.500.

“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait perbuatan berlanjut,” pungkas JPU Sanggam. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/