27.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Merugikan Keuangan Negara Capai Rp10.383 Miliar

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim kini masuk ke meja hijau.

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten  Kotawaringin Timur (Kotim) Akhyar Umar dan Bendahara Bani Purwoko kini menjadi terdakwa pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim tahun 2021-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (6/8).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dodik. Menduga KONI  Kabupaten Kotim telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim.

“Diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar RpRp10.383.135.474,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Tidak Kapok, Baru Bebas dari Penjara Diciduk Polisi Lagi

Dodik menyebut, KONI Kotim menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim dari tahun 2021 sampai dengan 2023 dengan total yang dikelola sejumlah  Rp30.241.028.165,-.

Dia menyebut, Ahyar dan Bani didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaaan subsidair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Gugatan Mantan Bendahara Disdik Katingan Lagi-lagi Ditolak

Selain itu, sambung Dodik Ahyar dan Bani didakwa melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim kini masuk ke meja hijau.

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten  Kotawaringin Timur (Kotim) Akhyar Umar dan Bendahara Bani Purwoko kini menjadi terdakwa pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim tahun 2021-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (6/8).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dodik. Menduga KONI  Kabupaten Kotim telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim.

“Diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar RpRp10.383.135.474,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Tidak Kapok, Baru Bebas dari Penjara Diciduk Polisi Lagi

Dodik menyebut, KONI Kotim menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim dari tahun 2021 sampai dengan 2023 dengan total yang dikelola sejumlah  Rp30.241.028.165,-.

Dia menyebut, Ahyar dan Bani didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaaan subsidair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Gugatan Mantan Bendahara Disdik Katingan Lagi-lagi Ditolak

Selain itu, sambung Dodik Ahyar dan Bani didakwa melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru