30.1 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Diduga Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Saat Kunjungi Lapas Palangka Raya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya berhasil digagalkan aparat. Seorang pria berinisial FN (32) diamankan saat berkunjung ke lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 42, Sabtu (5/4/2025), karena diduga membawa paket sabu.

Informasi awal diterima Piket SPKT Regu II Polsek Bukit Batu dari petugas lapas yang mencurigai adanya pengunjung membawa narkoba jenis sabu. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto, bersama anggotanya yakni Aiptu Poniman, Aiptu Jhon Devid, dan Aiptu Erwin Alpriyanto, bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapat telepon dari Kepala Lapas.

“Sesampainya di lokasi, petugas mendapati pihak Lapas telah mengamankan seorang pria bernama FN (32) beserta 8 paket narkotika jenis sabu,” ujar kapolsek.

Baca Juga :  Kasus Pencurian TBS Sawit, Empat Terdakwa Terancam Satu Tahun Penjara

Menanggapi kejadian tersebut, kepolisian mencatat barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kasus kemudian diteruskan dengan koordinasi bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.

“Setelah koordinasi dilakukan, Satresnarkoba langsung menuju lokasi untuk mengambil alih perkara tersebut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Tindakan cepat ini mencerminkan sinergi antara Polsek Bukit Batu dan pihak Lapas dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya berhasil digagalkan aparat. Seorang pria berinisial FN (32) diamankan saat berkunjung ke lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 42, Sabtu (5/4/2025), karena diduga membawa paket sabu.

Informasi awal diterima Piket SPKT Regu II Polsek Bukit Batu dari petugas lapas yang mencurigai adanya pengunjung membawa narkoba jenis sabu. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto, bersama anggotanya yakni Aiptu Poniman, Aiptu Jhon Devid, dan Aiptu Erwin Alpriyanto, bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapat telepon dari Kepala Lapas.

“Sesampainya di lokasi, petugas mendapati pihak Lapas telah mengamankan seorang pria bernama FN (32) beserta 8 paket narkotika jenis sabu,” ujar kapolsek.

Baca Juga :  Kasus Pencurian TBS Sawit, Empat Terdakwa Terancam Satu Tahun Penjara

Menanggapi kejadian tersebut, kepolisian mencatat barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kasus kemudian diteruskan dengan koordinasi bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.

“Setelah koordinasi dilakukan, Satresnarkoba langsung menuju lokasi untuk mengambil alih perkara tersebut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Tindakan cepat ini mencerminkan sinergi antara Polsek Bukit Batu dan pihak Lapas dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru