25.9 C
Jakarta
Wednesday, March 4, 2026

Polisi Gagalkan Peredaran 100,84 Gram Sabu di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial S (45) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100,84 gram, Jumat (6/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 45, tepatnya di depan sebuah warung di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pemuda Pemilik 7 Paket Sabu yang Disimpan Dalam Tas Pinggang

Saat terlapor berada di lokasi, petugas segera melakukan upaya penindakan. Dalam proses pengamanan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang oleh terlapor sesaat sebelum diamankan.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor.

Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegas AKP Yonika.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pemilik Rumah Dikagetkan Ular Piton 2 Meter

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial S (45) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100,84 gram, Jumat (6/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 45, tepatnya di depan sebuah warung di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Polisi Ringkus Pemuda Pemilik 7 Paket Sabu yang Disimpan Dalam Tas Pinggang

Saat terlapor berada di lokasi, petugas segera melakukan upaya penindakan. Dalam proses pengamanan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang oleh terlapor sesaat sebelum diamankan.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor.

Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegas AKP Yonika.

Baca Juga :  Pemilik Rumah Dikagetkan Ular Piton 2 Meter

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru