26.4 C
Jakarta
Thursday, January 8, 2026

Mobil Sewa Jadi Tempat Sabu, Sopir Travel Disidang di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Andre Anor Halim, seorang sopir travel asal Sampit, kini harus berhadapan dengan hukum.

Ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Andre Anor Halim, saat mengikuti sidang melalui Via zoom berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, baru-baru ini. (FOTO: IST)

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, membeberkan kronologis lengkap yang menjerat terdakwa.

Kasus ini bermula pada Senin, (23/6/2025), saat Andre mendapatkan pesanan untuk mengantar empat orang penumpang dari Sampit menuju Nanga Tayap.

Untuk menunjang pekerjaannya tersebut, pada Rabu, 25 Juni 2025, terdakwa menyewa satu unit mobil Toyota Calya dari saksi Gajali Rahman selama empat hari dengan biaya sewa sebesar Rp 1.700.000.

Baca Juga :  Empat Korban Tenggelam di DAS Kahayan Ditemukan, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah

Namun, alih-alih hanya fokus pada pekerjaannya sebagai sopir, Andre justru melakukan transaksi terlarang. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, ia menemui seseorang bernama Madi yang kini berstatus DPO di kawasan Pasar PPM Kota Sampit.

“Terdakwa membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1.600.000 secara tunai. Barang haram tersebut kemudian disimpan di bawah jok tengah mobil sewaan tersebut,” ungkap JPU Jovanka saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (6/1).

Electronic money exchangers listing

Setelah mendapatkan sabu, Andre menjemput para penumpangnya dan berangkat menuju area perkebunan sawit di Nanga Tayap. Petualangan ilegal Andre berakhir saat ia dalam perjalanan pulang menuju Sampit, Jumat (27/6/2025).

Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang melakukan operasi rutin di Jalan Trans Kalimantan menghentikan kendaraan yang dikemudikan terdakwa.

Baca Juga :  Kasus Korupsi, Ben Brahim S Bahat Terima Remisi Natal 1 Bulan

Saat dilakukan penggeledahan intensif, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan terdakwa.

“Petugas menemukan satu bungkus plastik berisi butiran kristal narkotika jenis sabu beserta sebuah pipet kaca. Berdasarkan hasil penimbangan, sabu tersebut memiliki berat bersih 1,2 gram,” tambah Jovanka.

Atas perbuatannya, Andre didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkotika. Setelah pembacaan dakwaan ini, Majelis Hakim PN Nanga Bulik memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan terdakwa serta asal-usul barang haram tersebut. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Andre Anor Halim, seorang sopir travel asal Sampit, kini harus berhadapan dengan hukum.

Ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Andre Anor Halim, saat mengikuti sidang melalui Via zoom berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, baru-baru ini. (FOTO: IST)

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, membeberkan kronologis lengkap yang menjerat terdakwa.

Electronic money exchangers listing

Kasus ini bermula pada Senin, (23/6/2025), saat Andre mendapatkan pesanan untuk mengantar empat orang penumpang dari Sampit menuju Nanga Tayap.

Untuk menunjang pekerjaannya tersebut, pada Rabu, 25 Juni 2025, terdakwa menyewa satu unit mobil Toyota Calya dari saksi Gajali Rahman selama empat hari dengan biaya sewa sebesar Rp 1.700.000.

Baca Juga :  Empat Korban Tenggelam di DAS Kahayan Ditemukan, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah

Namun, alih-alih hanya fokus pada pekerjaannya sebagai sopir, Andre justru melakukan transaksi terlarang. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, ia menemui seseorang bernama Madi yang kini berstatus DPO di kawasan Pasar PPM Kota Sampit.

“Terdakwa membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1.600.000 secara tunai. Barang haram tersebut kemudian disimpan di bawah jok tengah mobil sewaan tersebut,” ungkap JPU Jovanka saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (6/1).

Setelah mendapatkan sabu, Andre menjemput para penumpangnya dan berangkat menuju area perkebunan sawit di Nanga Tayap. Petualangan ilegal Andre berakhir saat ia dalam perjalanan pulang menuju Sampit, Jumat (27/6/2025).

Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang melakukan operasi rutin di Jalan Trans Kalimantan menghentikan kendaraan yang dikemudikan terdakwa.

Baca Juga :  Kasus Korupsi, Ben Brahim S Bahat Terima Remisi Natal 1 Bulan

Saat dilakukan penggeledahan intensif, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan terdakwa.

“Petugas menemukan satu bungkus plastik berisi butiran kristal narkotika jenis sabu beserta sebuah pipet kaca. Berdasarkan hasil penimbangan, sabu tersebut memiliki berat bersih 1,2 gram,” tambah Jovanka.

Atas perbuatannya, Andre didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkotika. Setelah pembacaan dakwaan ini, Majelis Hakim PN Nanga Bulik memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan terdakwa serta asal-usul barang haram tersebut. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/