31 C
Jakarta
Tuesday, August 5, 2025

Jual Sabu dari Pondok, Pria di Gunung Mas Terancam 20 Tahun Bui

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pondok kebun di pinggir Jalan Lintas Jakatan Raya, Kabupaten Gunung Mas, ternyata bukan sekadar tempat berteduh. Di sanalah KR (31) diduga menjadikan lokasi itu sebagai markas jual beli sabu. Polisi pun menyergapnya, Senin (4/8/2025), dalam penggerebekan yang membongkar peredaran sabu puluhan gram.

Satresnarkoba Polres Gunung Mas tak tinggal diam setelah menerima laporan warga. Mereka mencium adanya aktivitas mencurigakan di pondok tersebut, yang mengarah ke transaksi narkoba. Penyelidikan singkat dilakukan. Target dikunci. Eksekusi langsung jalan.

“Pengungkapan ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan warga, karena itu sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo.

Baca Juga :  Sambangi Warga, Polisi Berikan Imbauan untuk Waspada Tindak Kriminalitas dan Kebakaran

Dalam penggerebekan, petugas menemukan sabu seberat 31,06 gram yang dikemas rapi dalam tas selempang merek Polodanny. Jumlah yang tidak main-main.

“Melihat jumlah barang bukti dan modus operandinya, pelaku diduga kuat bukan hanya pemakai, tetapi juga seorang pengedar,” tambah Iptu Abi Wahyu.

KR tak bisa mengelak. Di hadapan penyidik, ia mengakui semua barang haram itu miliknya. Ia juga menyerahkan uang tunai Rp 4,8 juta yang diakuinya sebagai hasil transaksi sabu.

Kini, KR dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Proses hukum berjalan. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Narkotika Didominasi Usia 30-40 Tahun

“Sedangkan untuk pelaku ini akan diancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandas Abi, sapaan akrabnya. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pondok kebun di pinggir Jalan Lintas Jakatan Raya, Kabupaten Gunung Mas, ternyata bukan sekadar tempat berteduh. Di sanalah KR (31) diduga menjadikan lokasi itu sebagai markas jual beli sabu. Polisi pun menyergapnya, Senin (4/8/2025), dalam penggerebekan yang membongkar peredaran sabu puluhan gram.

Satresnarkoba Polres Gunung Mas tak tinggal diam setelah menerima laporan warga. Mereka mencium adanya aktivitas mencurigakan di pondok tersebut, yang mengarah ke transaksi narkoba. Penyelidikan singkat dilakukan. Target dikunci. Eksekusi langsung jalan.

“Pengungkapan ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan warga, karena itu sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo.

Baca Juga :  Sambangi Warga, Polisi Berikan Imbauan untuk Waspada Tindak Kriminalitas dan Kebakaran

Dalam penggerebekan, petugas menemukan sabu seberat 31,06 gram yang dikemas rapi dalam tas selempang merek Polodanny. Jumlah yang tidak main-main.

“Melihat jumlah barang bukti dan modus operandinya, pelaku diduga kuat bukan hanya pemakai, tetapi juga seorang pengedar,” tambah Iptu Abi Wahyu.

KR tak bisa mengelak. Di hadapan penyidik, ia mengakui semua barang haram itu miliknya. Ia juga menyerahkan uang tunai Rp 4,8 juta yang diakuinya sebagai hasil transaksi sabu.

Kini, KR dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Proses hukum berjalan. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Narkotika Didominasi Usia 30-40 Tahun

“Sedangkan untuk pelaku ini akan diancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandas Abi, sapaan akrabnya. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/