GUNUNG MAS, PROKALTENG.CO-JH (25) pelaku pengedar narkoba berhasil dibekuk pihak Satresnarkoba Polres Gunung Mas, beberapa waktu lalu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku melakukan transaksi narkoba.
Personel gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas, dan Polsek Kurun lantas bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah JH (25) di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.
Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo mengatakan ada seorang pelaku narkoba telah berhasil diamankan setelah sebelumnya mengadakan penggeledahan. Pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik pelaku JH (25).
“Adapun barang bukti dimaksud antara lain, 3 paket serbuk kristal diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,6 gram dan 2 unit gawai,” ucapnya, Selasa (5/4/2022).
Berdasarkan barang bukti tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku ke Polres Gunung Mas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Dikatakannya saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Akibat dari perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.