PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat keputusan bupati Barito Utara. Tentang pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, pada Rabu, (5/3/2025).
“Tersangka satu yaitu A eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara. Tersangka kedua DD eks Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Distamben Kabupaten Barito Utara. Tersangka ketiga I Direktur Utama PT. Pagun Taka,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo.
Dengan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1)Â jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT. Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan,” ujarnya.
Kemudian, oleh Bupati Barito Utara pada saat itu AY permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara. Sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan yang diparaf oleh A Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara dan DD Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara.
“Sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. Pagun Taka ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu AY dan diberikan nomor dengan tanggal mundur pada tanggal sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku,” ungkapnya.
Sehingga terbitlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Pagun Taka tanpa melalui proses Lelang WIUP, mengakibatkan negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP.
Saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih terus mendalami lebih lanjut alat bukti yang sudah didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. (jef)