PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jajaran Polsek Pahandut membekuk MR (32), warga Kecamatan Sebangau, yang diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam kasus kekerasan fisik terhadap korban berinisial TA (36).
Insiden penganiayaan ini tercatat berlangsung pada Kamis, (16/1/2026).
Peristiwa bermula saat dini hari, tepatnya pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Keadaan yang awalnya tenang mendadak berubah tegang ketika interaksi singkat antara dua orang asing tersebut berujung pada serangan fisik.
Menurut keterangan kepolisian saat itu, korban TA tengah berhenti sejenak untuk membeli jajanan pentol di tepi jalan.
Dengan niat sopan, korban mencoba bertanya mengenai lokasi sebuah alamat kepada MR. Sayangnya, tanpa pemicu yang jelas, pelaku justru naik pitam dan mendaratkan dua pukulan ke bagian kepala korban.
Serangan tiba-tiba itu membuat korban jatuh tersungkur. Akibatnya, TA menderita luka robek di pelipis kiri atas, luka gores di telinga kiri, serta memar di kepala bagian belakang.
Merasa dirugikan, korban lantas membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor kepada polisi.
Merespons laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut segera bergerak melakukan penelusuran guna melacak keberadaan pelaku yang sempat kabur usai kejadian.
Pengejaran itu akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (4/2/2026). Petugas berhasil mendeteksi posisi MR dan langsung melakukan penangkapan.
Kini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, menjamin bahwa seluruh proses penyidikan akan dijalankan secara profesional serta transparan, berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
“Langkah penegakan hukum ini adalah bukti komitmen Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, demi memastikan wilayah Polsek Pahandut tetap kondusif dan aman,” tegasnya.
Sebagai konsekuensi atas tindakannya, tersangka MR akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (her)


