28.7 C
Jakarta
Tuesday, February 10, 2026

Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Lamandau Ditolak PN Nanga Bulik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asep Kurniawan, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Putusan ini menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Polres Lamandau terhadap tersangka telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Asep Kurniawan oleh Polres Lamandau adalah sah secara hukum.

Hakim menilai tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan prosedur yang tepat tanpa melanggar hak asasi maupun menyalahgunakan wewenang.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon terkait ketidaksahan penahanan adalah keliru.

Baca Juga :  Media Memiliki Peran Krusial, Turut Berkontribusi Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

“Penangkapan dan penahanan telah didukung surat perintah resmi serta bukti permulaan yang cukup. Tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur,” ujar AKBP Joko Handono, Kamis (6/2) kepada wartawan.

Senada dengan Kapolres, Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara yang sah.

Electronic money exchangers listing

Ia menekankan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan sesuai mandat KUHAP.

“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban, terutama anak-anak,” tegas AKP Jhon Digul.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, biaya persidangan dibebankan kepada negara, dan Polres Lamandau berkomitmen untuk melanjutkan penanganan kasus kekerasan seksual ini secara serius hingga tuntas. (bib)

Baca Juga :  Mengaku Menyesal, Pembunuh Bue Lodoy Pasrah Menunggu Hukuman

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asep Kurniawan, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Putusan ini menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Polres Lamandau terhadap tersangka telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Asep Kurniawan oleh Polres Lamandau adalah sah secara hukum.

Electronic money exchangers listing

Hakim menilai tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan prosedur yang tepat tanpa melanggar hak asasi maupun menyalahgunakan wewenang.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon terkait ketidaksahan penahanan adalah keliru.

Baca Juga :  Media Memiliki Peran Krusial, Turut Berkontribusi Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

“Penangkapan dan penahanan telah didukung surat perintah resmi serta bukti permulaan yang cukup. Tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur,” ujar AKBP Joko Handono, Kamis (6/2) kepada wartawan.

Senada dengan Kapolres, Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara yang sah.

Ia menekankan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan sesuai mandat KUHAP.

“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban, terutama anak-anak,” tegas AKP Jhon Digul.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, biaya persidangan dibebankan kepada negara, dan Polres Lamandau berkomitmen untuk melanjutkan penanganan kasus kekerasan seksual ini secara serius hingga tuntas. (bib)

Baca Juga :  Mengaku Menyesal, Pembunuh Bue Lodoy Pasrah Menunggu Hukuman

Terpopuler

Artikel Terbaru