PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim).
Sastriadi terlihat keluar dari Gedung Kejati Kalteng, Kamis (5/2/2026) sore, usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Ia menyebut pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya yang sempat tertunda karena keterbatasan waktu.
“Saya dua kali diperiksa. Ini lanjutan kemarin, karena kemarin saya datangnya sore,” kata Sastriadi kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan lanjutan itu, Sastriadi mengaku mendapat lebih dari 10 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan difokuskan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi.
Namun saat ditanya mengenai teknis penggunaan anggaran dana hibah Pilkada di KPU Kotim, Sastriadi menegaskan tidak mengetahui secara rinci.
“Kalau secara spesifik penggunaan anggaran, saya tidak tahu. Saya hanya sebagai penanggung jawab Pilkada secara keseluruhan di tingkat provinsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan pemeriksaan terhadap penyelenggara pemilu tingkat provinsi dilakukan untuk menguatkan keterangan saksi lain serta memastikan regulasi yang berlaku saat Pilkada berlangsung.
“Ada keterkaitan yang perlu kami dalami. Penyidik membutuhkan keterangan untuk memastikan aturan main saat itu, sehingga tahapan yang dilakukan KPU Kotim bisa dinilai apakah sudah sesuai regulasi atau tidak,” jelas Hendri, Rabu (4/2/2026). (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim).
Sastriadi terlihat keluar dari Gedung Kejati Kalteng, Kamis (5/2/2026) sore, usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Ia menyebut pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya yang sempat tertunda karena keterbatasan waktu.
“Saya dua kali diperiksa. Ini lanjutan kemarin, karena kemarin saya datangnya sore,” kata Sastriadi kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan lanjutan itu, Sastriadi mengaku mendapat lebih dari 10 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan difokuskan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi.
Namun saat ditanya mengenai teknis penggunaan anggaran dana hibah Pilkada di KPU Kotim, Sastriadi menegaskan tidak mengetahui secara rinci.
“Kalau secara spesifik penggunaan anggaran, saya tidak tahu. Saya hanya sebagai penanggung jawab Pilkada secara keseluruhan di tingkat provinsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan pemeriksaan terhadap penyelenggara pemilu tingkat provinsi dilakukan untuk menguatkan keterangan saksi lain serta memastikan regulasi yang berlaku saat Pilkada berlangsung.
“Ada keterkaitan yang perlu kami dalami. Penyidik membutuhkan keterangan untuk memastikan aturan main saat itu, sehingga tahapan yang dilakukan KPU Kotim bisa dinilai apakah sudah sesuai regulasi atau tidak,” jelas Hendri, Rabu (4/2/2026). (her)