26.2 C
Jakarta
Thursday, February 12, 2026

Diperiksa Maraton di Kejati Kalteng, Ketua KPU Kalteng Buka Alur Dana Hibah Pilkada Kotim

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim). Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng di Palangka Raya, Kamis (5/2/2026) sore menjelang magrib.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sastriadi mengaku dicecar lebih dari 10 pertanyaan.

Penyidik, kata dia, mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat provinsi.

“Hanya seputar tupoksi saya sebagai penanggung jawab pemilihan umum di provinsi,” ujar Sastriadi singkat kepada wartawan.

Ia menegaskan, pengelolaan dana hibah Pilkada, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ), sepenuhnya ditangani oleh satuan kerja (satker) KPU di tingkat kabupaten. KPU Provinsi, menurutnya, tidak terlibat dalam proses teknis tersebut.

Baca Juga :  Sebelum Menghilangkan Nyawa Bapaknya, Sang Anak Menenggak 24 Butir Obat Terlarang dan Nyabu

Sastriadi menjelaskan, alur dana hibah dimulai dari pengajuan KPU kabupaten/kota kepada pemerintah daerah masing-masing. Usulan itu kemudian dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga berujung pada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“LPJ langsung disampaikan satker masing-masing ke pemerintah daerah. Tidak ada kewajiban koordinasi lebih dulu dengan KPU Provinsi,” terangnya.

Electronic money exchangers listing

Saat disinggung soal kemungkinan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Provinsi lainnya, Sastriadi memilih irit bicara. Ia menyebut hal tersebut bukan kewenangannya untuk menjelaskan.

“Mungkin saja, tapi itu urusan mereka. Saya tidak tahu detailnya,” ucapnya sambil bergegas meninggalkan Gedung Kejati Kalteng.

Pemeriksaan terhadap jajaran KPU Provinsi ini diduga bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara sekaligus memverifikasi regulasi sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Rekan Kerja, Terdakwa Terancam 10 Bulan Bui

Sastriadi diketahui keluar dari Gedung Kejati Kalteng setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Ia menyebut pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari jadwal sebelumnya yang sempat tertunda.

“Saya diperiksa dua kali. Ini lanjutan kemarin, karena kemarin datangnya sudah sore,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim). Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng di Palangka Raya, Kamis (5/2/2026) sore menjelang magrib.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sastriadi mengaku dicecar lebih dari 10 pertanyaan.

Penyidik, kata dia, mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat provinsi.

Electronic money exchangers listing

“Hanya seputar tupoksi saya sebagai penanggung jawab pemilihan umum di provinsi,” ujar Sastriadi singkat kepada wartawan.

Ia menegaskan, pengelolaan dana hibah Pilkada, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ), sepenuhnya ditangani oleh satuan kerja (satker) KPU di tingkat kabupaten. KPU Provinsi, menurutnya, tidak terlibat dalam proses teknis tersebut.

Baca Juga :  Sebelum Menghilangkan Nyawa Bapaknya, Sang Anak Menenggak 24 Butir Obat Terlarang dan Nyabu

Sastriadi menjelaskan, alur dana hibah dimulai dari pengajuan KPU kabupaten/kota kepada pemerintah daerah masing-masing. Usulan itu kemudian dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga berujung pada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“LPJ langsung disampaikan satker masing-masing ke pemerintah daerah. Tidak ada kewajiban koordinasi lebih dulu dengan KPU Provinsi,” terangnya.

Saat disinggung soal kemungkinan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Provinsi lainnya, Sastriadi memilih irit bicara. Ia menyebut hal tersebut bukan kewenangannya untuk menjelaskan.

“Mungkin saja, tapi itu urusan mereka. Saya tidak tahu detailnya,” ucapnya sambil bergegas meninggalkan Gedung Kejati Kalteng.

Pemeriksaan terhadap jajaran KPU Provinsi ini diduga bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara sekaligus memverifikasi regulasi sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Rekan Kerja, Terdakwa Terancam 10 Bulan Bui

Sastriadi diketahui keluar dari Gedung Kejati Kalteng setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Ia menyebut pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari jadwal sebelumnya yang sempat tertunda.

“Saya diperiksa dua kali. Ini lanjutan kemarin, karena kemarin datangnya sudah sore,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru