30.2 C
Jakarta
Wednesday, February 5, 2025

Dua Oknum Pegawai Rutan Palangka Raya Terlibat Jaringan Narkotika Bersama Warga Binaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya.

Pihaknya langsung mengamankan sepuluh tersangka. Bahkan ironisnya, dua diantaranya merupakan oknum pegawai rutan berinisial MAM dan DMS.  Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan warga binaan rutan. Mereka berinisial SB, RM, FN, AS dan MA. Kemudian ada juga tiga tersangka masyarakat umum dari luar rutan,  yakni JD, FN dan YK.

Dalam pengungkapan jaringan ini, BNNP Kalteng berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,3 kg dan pil PCC sebanyak 2680 butir.

“Untuk kasus narkotika yang melibatkan rutan, sering kita dengar rutan salah satu tempat mengendalikan narkotika. Kami tetap bekerja sama dengan kanwil kemasyarakatan, sehingga kami bisa mengungkap lagi jika masih ada,” ucap Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga :  Kejari Palangkaraya Meneliti Berkas Kasus Pembunuhan Lodoy

Pihaknya berharap pengungkapan ini dapat dijadikan pembelajaran. “Jika masih ada, dari kanwil masyarakat dapat membuka diri untuk bekerja sama dengan BNN dalam pemberantasan narkotika ini,”ujarnya.

Sementara untuk para pelaku akan disangkakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya.

Pihaknya langsung mengamankan sepuluh tersangka. Bahkan ironisnya, dua diantaranya merupakan oknum pegawai rutan berinisial MAM dan DMS.  Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan warga binaan rutan. Mereka berinisial SB, RM, FN, AS dan MA. Kemudian ada juga tiga tersangka masyarakat umum dari luar rutan,  yakni JD, FN dan YK.

Dalam pengungkapan jaringan ini, BNNP Kalteng berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,3 kg dan pil PCC sebanyak 2680 butir.

“Untuk kasus narkotika yang melibatkan rutan, sering kita dengar rutan salah satu tempat mengendalikan narkotika. Kami tetap bekerja sama dengan kanwil kemasyarakatan, sehingga kami bisa mengungkap lagi jika masih ada,” ucap Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga :  Kejari Palangkaraya Meneliti Berkas Kasus Pembunuhan Lodoy

Pihaknya berharap pengungkapan ini dapat dijadikan pembelajaran. “Jika masih ada, dari kanwil masyarakat dapat membuka diri untuk bekerja sama dengan BNN dalam pemberantasan narkotika ini,”ujarnya.

Sementara untuk para pelaku akan disangkakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/