32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Terdakwa Tidak Pernah Minta Fee Proyek

PROKALTENG.CO – Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa 3 Oktober 2023, menarik untuk disimak. Karena berbeda keterangannya dalam persidangan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan itu Jaksa menghadirkan 5 orang saksi. Di antaranya saksi Kunanto selaku anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Saksi Fauny Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Saksi Anggraeni Selya Ayu selaku Manager Keuangan PT Poltracking Indonesia, Saksi Ina Isabella selaku Kabid Pengairan Dinas PU, dan saksi Fahrudin PNS Kabid Bina Marga Dinas PU 2019-2022.

Dalam keterengannya tidak ada satupun saksi yang menyatakan terdakwa meminta fee proyek, bahkan Saksi Fahrudin selaku PNS Bina Marga menyatakan Kadis PU yang menyatakan fee proyek sejumlah 10%.  Begitu juga berkaitan dengan buah untuk acara perkawinan anak terdakwa. Saksi hanya menjalankan perintah atau permintaan dari Kadis PU untuk membeli buah. Saksi juga dak tahu kelanjutannya buah itu diserahkan oleh siapa dan kepada siapa.

Baca Juga :  Tersangka Penganiaya Dua Pria Paruh Baya Ditahan Polisi

Berbeda dengan Saksi Fahruddin, Saksi Ina Isabella justru menarik semua keterangannya, karena merasa apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemerikasan (BAP) tidak benar. Saksi merasa panik saat di periksa oleh penyidik.

“Saat ini saya merubah BAP saya. Kesaksian saya. Karena saya sudah disumpah disini ini yang saya pakai,” tegasnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Advokat Regginaldo mengatakan sepertinya patut dimaklumi ketakutan dan panik yang dialami para saksi saat di periksa oleh penyidik. Mengingat pemeriksaan dan berhadapan dengan hukum merupakan pengalaman pertama bagi para saksi.

Sehingga dalam persidangan pun hakim sampai harus membentak saksi Kunanto karena dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Bahkan saksi Fahrudin juga dianggap ngarang oleh hakim, diragukan keterangannya oleh Hakim karena keterangan terkait sumber dana pembelian buah tidak sama dengan BAP.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Laporan Warga, Polisi Berhasil Amankan 10 Paket Sabu

“Namun demikian para saksi tidak ada satupun yang menyatakan adanya permintaan dari Terdakwa atas semua hal yang didakwakannya,” ungkapnya. (tim)

PROKALTENG.CO – Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa 3 Oktober 2023, menarik untuk disimak. Karena berbeda keterangannya dalam persidangan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan itu Jaksa menghadirkan 5 orang saksi. Di antaranya saksi Kunanto selaku anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Saksi Fauny Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Saksi Anggraeni Selya Ayu selaku Manager Keuangan PT Poltracking Indonesia, Saksi Ina Isabella selaku Kabid Pengairan Dinas PU, dan saksi Fahrudin PNS Kabid Bina Marga Dinas PU 2019-2022.

Dalam keterengannya tidak ada satupun saksi yang menyatakan terdakwa meminta fee proyek, bahkan Saksi Fahrudin selaku PNS Bina Marga menyatakan Kadis PU yang menyatakan fee proyek sejumlah 10%.  Begitu juga berkaitan dengan buah untuk acara perkawinan anak terdakwa. Saksi hanya menjalankan perintah atau permintaan dari Kadis PU untuk membeli buah. Saksi juga dak tahu kelanjutannya buah itu diserahkan oleh siapa dan kepada siapa.

Baca Juga :  Tersangka Penganiaya Dua Pria Paruh Baya Ditahan Polisi

Berbeda dengan Saksi Fahruddin, Saksi Ina Isabella justru menarik semua keterangannya, karena merasa apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemerikasan (BAP) tidak benar. Saksi merasa panik saat di periksa oleh penyidik.

“Saat ini saya merubah BAP saya. Kesaksian saya. Karena saya sudah disumpah disini ini yang saya pakai,” tegasnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Advokat Regginaldo mengatakan sepertinya patut dimaklumi ketakutan dan panik yang dialami para saksi saat di periksa oleh penyidik. Mengingat pemeriksaan dan berhadapan dengan hukum merupakan pengalaman pertama bagi para saksi.

Sehingga dalam persidangan pun hakim sampai harus membentak saksi Kunanto karena dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Bahkan saksi Fahrudin juga dianggap ngarang oleh hakim, diragukan keterangannya oleh Hakim karena keterangan terkait sumber dana pembelian buah tidak sama dengan BAP.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Laporan Warga, Polisi Berhasil Amankan 10 Paket Sabu

“Namun demikian para saksi tidak ada satupun yang menyatakan adanya permintaan dari Terdakwa atas semua hal yang didakwakannya,” ungkapnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru