PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan atau belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan, Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Adapun kegiatan pengadaan tersebut, dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan melalui kontrak kerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus).
Kontrak tercatat pada Surat Pesanan Nomor 0.3.2/34/DKISP/1/2024 tanggal 17 Januari 2024, dengan nilai sebesar Rp2.469.925.032. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
Kepala Kejati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, menyampaikan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 29 orang saksi.
“Termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, sejumlah pejabat OPD terkait, serta pihak swasta. Penyidik juga terus mendalami bukti-bukti yang ada,” ujarnya, Kamis (4/9).
Selain itu, Kejati Kalteng juga berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. (hfz)