PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Praktisi Hukum Kalteng, Wikarya F Dirun memberikan pandangan mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya yang memenangkan Hj Musrifah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangkaraya. Dan Warga Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIII B dan XI Kota Palangkaraya yang menjadi tergugat intervensi II menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya.
Warga Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIII B dan XI Kota Palangkaraya tengah melakukan upaya banding terhadap Putusan PTUN Palangkaraya. Wikarya menyebut, jika terjadi dua sertifikat yang terbit di tempat yang sama, maka harus dicek ke lapangan untuk pemeriksaan setempat.
“Apakah memang betul-betul dalam lokasi yang sama ada tumpang tindih atau tidak. Kalau pemeriksaan setempat tidak dilakukan, maka itu kabur. Jika kabur seharusnya putusan tersebut NO atau tidak dapat diterima atau bukan memenang terhadap satu pihak,” ungkapnya, Kamis (3/8).
Terkait BPN yang tak menghadirkan saksi fakta, Wikarya menyebut BPN tak memerlukan saksi fakta. BPN menunjukkan prosedural penerbitan sertifikat di persidangan apakah sesuai prosedur atau tidak.
Selain itu, respon mengenai terjadi adanya error sistem perubahan sistem dari manual ke digital dalam penerbitan sertifikat. Wikarya menyebut, BPN bisa diminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.
“Tentunya karena yang 11 sertifikat Warga Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIII B dan XI tadi. Waktu terjadinya eror mengajukan warkah juga kan. Berarti ada sengketa hak. Tinggal diuji saja warkah mana yang lebih kuat. Warkah penggugat atau tergugat. Itu kembali ke pengadilan negeri,” imbuhnya.
Wikarya menyebut, gugatan perdata menjadi cara untuk upaya hukum bagi warga ke Pengadilan Negeri Palangkaraya. Karena menurutnya, PTUN tidak mempersoalkan hak. PTUN melihat prosedural sertifikat diterbitkan.
“Tindakan sebaiknya meminta pertanggungjawaban BPN, gugat saja diperdata perbuatan melawan hukum. Penggugat yang di PTUN jadi tergugat dan BPN tergugat juga. BPN harus tergugat karena ada salahnya. Salahnya yakni lalai kenapa menerbitkan sertifikat ketika ada eror sistem. Seharusnya ditangguhkan dulu. Tapi dengan catatan harus ada itikad baik lo,” bebernya.
Wikarya juga merespon terkait usulan BPN yang mendorong agar kedua belah pihak yakni penggugat dan warga Hiu Putih Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIII B dan XI Kota Palangkaraya menyelesaikan perkara di gugatan perdata.
“Kalau kepemilikan, Hakim perdata memang yang berwenang mementukan itu,” bebernya. (pri/hfz)