NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada dua terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), I Saripan Ipan dan Jamhari. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, baru-baru ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana,” kata Evan Setiawan Dese, Jum’at (4/7).
Menariknya, kedua terdakwa merupakan residivis. Saripan pernah terlibat kasus penadahan handphone dan kucing pada tahun 2021. Sementara Jamhari pernah dipenjara karena kasus curanmor pada tahun 2023.
“Ironisnya, mereka kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri sepeda motor Scoopy warna merah hitam milik Bandi di Desa Riam Penahan pada November 2023,” tuturnya.
Proses penyelidikan kasus ini cukup panjang. Setelah Bandi melaporkan kejadian tersebut, polisi baru berhasil menemukan barang bukti beberapa waktu lalu. Sepeda motor curian ditemukan di sekitar Jalan Mawar, Kelurahan Nanga Bulik, di rumah Jamhari. Saat diinterogasi, kedua terdakwa tak dapat menunjukkan STNK dan BPKB kendaraan. Setelah dicek nomor rangka dan mesin, polisi memastikan sepeda motor tersebut adalah milik Bandi.
Dalam persidangan, terungkap kronologi pencurian. Jamhari melihat sebuah rumah kosong di Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, dan berniat mencuri.
“Ia mengajak Saripan, dan keduanya berhasil masuk ke rumah tersebut dengan merusak pintu belakang menggunakan tojok besi. Mereka menemukan sepeda motor Scoopy yang kuncinya tergantung di kamar. Setelah itu, mereka mendorong dan mengendarai sepeda motor tersebut ke Nanga Bulik,” jelas Evan.
Sepeda motor curian tersebut tidak dijual, melainkan digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh kedua terdakwa. Akibat perbuatan mereka, Bandi mengalami kerugian sebesar Rp 25.200.000,-.
Jaksa Sanggam Aritonang dalam keterangannya menekankan hal ini. Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada kedua terdakwa diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kriminal serupa.
“Kami menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara pada kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap residivis untuk mencegah terulangnya kejahatan,” tandas JPU. (bib)