25 C
Jakarta
Saturday, March 7, 2026

Kasus Tipikor KONI Barsel, Terdakwa Idariani Beri Keterangan Secara Tegas dan Cukup Lancar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pengadilan tindak Pidana korupsi (Tipikor) Palangka Raya  menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait Penggunaan Anggaran keuangan KONI kabupaten Barsel pada tahun anggaran 2022-2023, Senin (2/3).

Agenda sidang yang dipimpin hakim ketua majelis H.M.Rifa Riza,SH berisi acara pemeriksaan terhadap para terdakwa. Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini yakni Idariani SE (Ketua KONI barsel), Ahmad Yani ,S.AP (bendahara) dan Sidiq Khaironi S.AP (Wakil bendahara) rencananya akan secara bergantian  saling bersaksi memberikan keterangan mereka di dalam persidangan ini.

Namun disebabkan lanjutan sidang ini dilaksanakan pada saat bulan puasa dan hakim Tipikor juga ada kesibukan dalam penanganan sidang perkara lain, ketua majelis hakim akhirnya memutuskan hanya terdakwa  Idariani saja yang  bersaksi memberikan keterangan dalam sidang kali ini.

Baca Juga :  Pemuda Solidaritas Masyarakat Dayak Sebut Ben-Ary Korban Kriminalisasi

Sementara untuk terdakwa Ahmad Yani dan Sidiq Khaironi di rencanakan akan menyampaikan kesaksiannya pada lanjutan sidang yang di gelar kembali pada senin pekan depan.

Dalam kesaksiannya, Idariani memberikan keterangan terkait seputar kewenangannya sebagai  pengurus KONI yaitu ketua KONI Barsel dan kewenangan yang dipegang oleh dua terdakwa lainnya Ahmad Yani dan Sidiq Khaironi selaku bendahara dan wakil bendahara KONI.

Dia kemudian ditanya, baik oleh majelis hakim  maupun jaksa terkait penggunaan anggaran dana KONI kotim pada  tahun 2022-2023. Termasuk juga soal dugaan adanya Mark up terhadap penggunaan anggaran yang terjadi selama tahun 2022-2023.

Idariani yang juga merupakan anggota DPRD kabupaten Barsel ini terlihat memberikan keterangan secara tegas dan cukup lancar. Isi Keterangan yang disampaikan oleh ketua KONI Barsel ini inipun tidak mendapatkan keberatan dan dibenarkan dari dua terdakwa lainnya, Ahmad Yani dan Sidiq Khaironi saat diberikan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pembunuhan Gadis 16 Tahun di Kebun Sawit Seruyan Terungkap, Pelaku Masih di Bawah Umur

Rencananya sidang dugaan korupsi ini akan digelar kembali pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari salah seorang terdakwa yakni Akhmad Yani yang merupakan bendahara KONI Barsel. (sja/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pengadilan tindak Pidana korupsi (Tipikor) Palangka Raya  menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait Penggunaan Anggaran keuangan KONI kabupaten Barsel pada tahun anggaran 2022-2023, Senin (2/3).

Agenda sidang yang dipimpin hakim ketua majelis H.M.Rifa Riza,SH berisi acara pemeriksaan terhadap para terdakwa. Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini yakni Idariani SE (Ketua KONI barsel), Ahmad Yani ,S.AP (bendahara) dan Sidiq Khaironi S.AP (Wakil bendahara) rencananya akan secara bergantian  saling bersaksi memberikan keterangan mereka di dalam persidangan ini.

Namun disebabkan lanjutan sidang ini dilaksanakan pada saat bulan puasa dan hakim Tipikor juga ada kesibukan dalam penanganan sidang perkara lain, ketua majelis hakim akhirnya memutuskan hanya terdakwa  Idariani saja yang  bersaksi memberikan keterangan dalam sidang kali ini.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pemuda Solidaritas Masyarakat Dayak Sebut Ben-Ary Korban Kriminalisasi

Sementara untuk terdakwa Ahmad Yani dan Sidiq Khaironi di rencanakan akan menyampaikan kesaksiannya pada lanjutan sidang yang di gelar kembali pada senin pekan depan.

Dalam kesaksiannya, Idariani memberikan keterangan terkait seputar kewenangannya sebagai  pengurus KONI yaitu ketua KONI Barsel dan kewenangan yang dipegang oleh dua terdakwa lainnya Ahmad Yani dan Sidiq Khaironi selaku bendahara dan wakil bendahara KONI.

Dia kemudian ditanya, baik oleh majelis hakim  maupun jaksa terkait penggunaan anggaran dana KONI kotim pada  tahun 2022-2023. Termasuk juga soal dugaan adanya Mark up terhadap penggunaan anggaran yang terjadi selama tahun 2022-2023.

Idariani yang juga merupakan anggota DPRD kabupaten Barsel ini terlihat memberikan keterangan secara tegas dan cukup lancar. Isi Keterangan yang disampaikan oleh ketua KONI Barsel ini inipun tidak mendapatkan keberatan dan dibenarkan dari dua terdakwa lainnya, Ahmad Yani dan Sidiq Khaironi saat diberikan.

Baca Juga :  Pembunuhan Gadis 16 Tahun di Kebun Sawit Seruyan Terungkap, Pelaku Masih di Bawah Umur

Rencananya sidang dugaan korupsi ini akan digelar kembali pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari salah seorang terdakwa yakni Akhmad Yani yang merupakan bendahara KONI Barsel. (sja/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru