NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kembali menggelar sidang perkara pencurian dengan pemberatan yang menyeret Aldho Nofrian Fernanda sebagai terdakwa.
Mantan Senior Staff Toko Megamaret Lamandau 3 itu, didakwa telah membobol brankas tempatnya bekerja. Ia nekat menggasak uang puluhan juta rupiah demi menutupi masalah keuangan pribadinya.
Dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, membeberkan kronologi aksi nekat yang dilakukan terdakwa terhadap korban, yakni PT Mega Retailindo Investama.
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu dini hari, 9 November 2025. Terdakwa yang berangkat dari Pangkalan Bun menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor sengaja mengincar Toko Megamaret Lamandau 3.
“Setibanya di lokasi pada dini hari, Aldho terlebih dahulu mematikan saklar listrik di luar toko untuk menghindari pengawasan (CCTV luar). Ia kemudian mengambil sebuah palu dari bengkel las di sekitar lokasi untuk merusak gembok pintu rolling door,” papar JPU Jovanka saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (3/2).
Setelah merusak gembok, Aldho masuk menggunakan kunci cadangan yang ternyata masih ia kuasai meskipun sudah tidak bekerja di sana lagi. Ia langsung menuju brankas toko yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci (rusak) dan menguras uang pendapatan toko selama tiga hari (Jumat-Minggu) senilai Rp68.054.000.
Aksi tersebut baru disadari pada Senin pagi sekira pukul 07.00 WIB oleh Kepala Toko, Alia Suspita Dewi saat hendak menyetorkan uang ke bank. Mengetahui gembok rusak dan brankas kosong, saksi segera melapor ke pihak manajemen dan kepolisian.
“Meski sempat mematikan listrik, identitas terdakwa berhasil teridentifikasi melalui analisis rekaman CCTV. Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamandau yang bekerja sama dengan Polres Kotawaringin Timur akhirnya berhasil mencegat Aldho saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit pada Selasa (11/11/2025),” jelas JPU.
Beberapa barang bukti yang diamankan pihak polisi antara lain; uang tunai sisa pencurian sebesar Rp58.483.000. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam, satu buah palu bergagang kayu dan gembok yang rusak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya itu, Aldho didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) mengenai pencurian dengan perusakan.
“Terdakwa terancam pidana penjara atas tindakan pencurian dengan pemberatan tersebut. Motifnya diketahui karena terdakwa kehabisan uang setelah melakukan penggelapan dana sebelumnya,” pungkas JPU. (bib)


