26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Miliki Sabu Diduga Siap Edar, Pria 27 Tahun Ini Dibekuk Satresnarkoba

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Seorang pria berinisial T(27) warga Banyuates Kabupaten Sampang, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

โ€œTersangka diamankan pada hari Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,โ€ ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Rabu (3/1/2024).

Menurut Aji Suseno tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka.

โ€œSaat dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RT, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dilapisi isolasi warna coklat dan disimpan pada kantong celana belakang sebelah kiri,โ€ beber Aji.

Baca Juga :  Nekat Curi Kotak Amal di Masjid, Pria Berkacamata Minus Ini Ditahan Polisi
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.

Aji menambahkan, dari tangan tersangka satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,32 gr, satu pcs tisu warna putih, satu lembar isolasi warna coklat, satu pack plastik klip, satu unit Handphone merk OPPO dan uang tunai sebesar lima juta rupiah.

โ€œSaat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,โ€ tandasnya. (*jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Seorang pria berinisial T(27) warga Banyuates Kabupaten Sampang, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

โ€œTersangka diamankan pada hari Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,โ€ ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Rabu (3/1/2024).

Menurut Aji Suseno tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka.

โ€œSaat dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RT, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dilapisi isolasi warna coklat dan disimpan pada kantong celana belakang sebelah kiri,โ€ beber Aji.

Baca Juga :  Nekat Curi Kotak Amal di Masjid, Pria Berkacamata Minus Ini Ditahan Polisi
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.

Aji menambahkan, dari tangan tersangka satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,32 gr, satu pcs tisu warna putih, satu lembar isolasi warna coklat, satu pack plastik klip, satu unit Handphone merk OPPO dan uang tunai sebesar lima juta rupiah.

โ€œSaat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,โ€ tandasnya. (*jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru