PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa kasus dugaan pengancaman, Ernawati alias Zheze Galuh, semakin terjepit di kursi pesakitan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (2/12/2025), tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan keterangan yang memberatkan selebgram tersebut, termasuk ancaman pisau yang dilakukan melalui siaran langsung Facebook.
Enam saksi secara gamblang mengungkap bahwa mereka menyaksikan langsung saat Zheze mengancam korban, Hikmah Novitasari, dari dalam mobil. JPU Rini Wahidah menghadirkan para saksi untuk memperkuat dakwaan.
“Kami melihat langsung saat live itu. Terdakwa memegang pisau sambil mengancam Hikmah dari dalam mobil,” ungkap para saksi.
Ancaman Zheze tidak hanya di dunia maya. Tiga saksi lain menceritakan bahwa terdakwa sempat mendatangi rumah korban untuk menantang perkelahian fisik.
Menanggapi fakta tersebut, Penasihat Hukum (PH) korban, Suriansyah Halim, menilai persidangan sudah menunjukkan pola ancaman yang sistematis dan berulang.
“Keterangan saksi sudah terang benderang. Ancaman itu nyata, baik melalui media sosial maupun tindakan mendatangi rumah klien kami,” tegas Halim.
Halim juga menyoroti dugaan intimidasi baru yang dilakukan terdakwa di tengah proses hukum. Ia menerima informasi adanya siaran langsung baru yang berisi ancaman menyewa preman senilai Rp1 juta untuk menghalangi kehadiran saksi di persidangan. Menurut Halim, ini menunjukkan Zheze belum menunjukkan penyesalan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Zheze, Yohanes, berupaya membantah keterangan saksi. Ia menilai bukti dari pihak pelapor lemah karena hanya berdasarkan pengamatan sekilas pada video yang kualitasnya diragukan.
“Intinya, mereka cuma mendengar cerita dan melihat live itu sebentar saja. Secara visual, rekamannya singkat dan tidak jelas,” dalih Yohanes.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (9/12/2025) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Teknologi Informasi (IT) untuk mengurai validitas bukti elektronik yang diajukan JPU. (*her)


