PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Kamis (2/12/2021) memusnahkan 200 gram narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti dari tersangka Saleh.
Seperti yang diketahui, Saleh merupakan bandar besar narkoba yang ditangkap BNNP Kalteng di kawasan Ponton, Gang Akhlak, Jalan Rindang Banua, Palangka Raya, pada 21 Oktober 2021, lalu.
” 200 gram sabu yang kita musnahkan pada hari ini, adalah sitaan dari tersangka bandar narkoba, Saleh. Kami juga sudah menyisihkan untuk kepentingan persidangan sebanyak 1 atau 2 gram,” kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Menurut Roy, upaya memberantas peredaran narkoba akan terus dilakukan. Karena itu, pihaknya juga memerlukan dukungan semua pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait lainnya.
“Kita akan terus berkoordinasi dan bekerja sama bersama pemerintah daerah, dan unsur lainnya untuk menangani kasus seperti ini. Sebab peredaran narkoba saat ini banyak beredar di tengah kita, dan kita berharap kepada jaksa agar memberikan hukuman yang setimpal dengan hukuman maksimal, dan kemungkinan hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara, untuk para pengedar,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Kamis (2/12/2021) memusnahkan 200 gram narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti dari tersangka Saleh.
Seperti yang diketahui, Saleh merupakan bandar besar narkoba yang ditangkap BNNP Kalteng di kawasan Ponton, Gang Akhlak, Jalan Rindang Banua, Palangka Raya, pada 21 Oktober 2021, lalu.
” 200 gram sabu yang kita musnahkan pada hari ini, adalah sitaan dari tersangka bandar narkoba, Saleh. Kami juga sudah menyisihkan untuk kepentingan persidangan sebanyak 1 atau 2 gram,” kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Menurut Roy, upaya memberantas peredaran narkoba akan terus dilakukan. Karena itu, pihaknya juga memerlukan dukungan semua pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait lainnya.
“Kita akan terus berkoordinasi dan bekerja sama bersama pemerintah daerah, dan unsur lainnya untuk menangani kasus seperti ini. Sebab peredaran narkoba saat ini banyak beredar di tengah kita, dan kita berharap kepada jaksa agar memberikan hukuman yang setimpal dengan hukuman maksimal, dan kemungkinan hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara, untuk para pengedar,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi