NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan tragis yang menewaskan seorang pria di Desa Bintang Mangalih, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Peristiwa berdarah tersebut dipicu oleh perselisihan saat pesta minuman keras (miras).
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, saat menggelar pers rilis di Joglo Mapolres Lamandau, baru-baru ini, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/VI/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Korban berinisial R (36), warga Desa Bintang Mangalih, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat dipukul menggunakan sepotong besi laras senapan angin. Polisi telah menetapkan RN (23), warga Desa Bintang Mangalih Jaya, sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Kapolres, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, insiden bermula pada Selasa malam, 23 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bersama tersangka dan beberapa rekannya berkumpul di rumah korban sembari mengonsumsi minuman keras jenis arak.
Memasuki tengah malam atau sekitar pukul 00.00 WIB, pengaruh alkohol memicu adu mulut antara korban dan tersangka. Cekcok tersebut kemudian memanas hingga berujung pada perkelahian tangan kosong. Meski sempat dilerai oleh rekan-rekan mereka dan tersangka diantar pulang, konflik ternyata belum usai.
“Setibanya di rumah, tersangka mengaku melihat ada benjolan di kepalanya akibat perkelahian tersebut. Merasa sakit dan emosi, tersangka kemudian kembali seorang diri ke rumah korban dengan membawa sepotong besi laras senapan angin,” jelas AKBP Joko Handono.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka langsung menganiaya korban menggunakan besi laras senapan angin tersebut hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

