Dari hasil penyidikan mendalam, polisi menyimpulkan bahwa tindak pidana ini dipicu oleh menurunnya kesadaran akibat konsumsi minuman beralkohol. Motif utamanya adalah rasa tersinggung saat terjadi salah paham ketika keduanya berada di bawah pengaruh mabuk.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 potong besi laras senapan angin (diduga alat penganiayaan)
* 1 bilah parang
* 1 helai baju milik korban
* 1 helai celana milik tersangka
Atas perbuatannya, tersangka RN kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan. Sebagai pasal subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau 7 tahun penjara berdasarkan pasal subsider yang disangkakan,” tegas kapolres.
AKBP Joko Handono mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras.
“Saya mengingatkan bahwa miras sering kali menjadi akar pemicu tindakan kriminalitas yang berujung pada penyesalan dan hilangnya nyawa seseorang, maka dari itu hindari hal-hal yang memicu keributan diwilayah Kabupaten Lamandau,” tandasnya. (bib)
Dari hasil penyidikan mendalam, polisi menyimpulkan bahwa tindak pidana ini dipicu oleh menurunnya kesadaran akibat konsumsi minuman beralkohol. Motif utamanya adalah rasa tersinggung saat terjadi salah paham ketika keduanya berada di bawah pengaruh mabuk.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 potong besi laras senapan angin (diduga alat penganiayaan)
* 1 bilah parang
* 1 helai baju milik korban
* 1 helai celana milik tersangka
Atas perbuatannya, tersangka RN kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan. Sebagai pasal subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau 7 tahun penjara berdasarkan pasal subsider yang disangkakan,” tegas kapolres.
AKBP Joko Handono mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras.
“Saya mengingatkan bahwa miras sering kali menjadi akar pemicu tindakan kriminalitas yang berujung pada penyesalan dan hilangnya nyawa seseorang, maka dari itu hindari hal-hal yang memicu keributan diwilayah Kabupaten Lamandau,” tandasnya. (bib)