PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Seorang pria bertato yang diduga mabuk setelah menenggak miras, mengamuk dan mengancam penghuni barak. Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu, terjadi di Gang Jintan, Jalan G Obos IX, Kota Palangka Raya, Rabu (1/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ya, pria yang diketahui bernama JN itu, sempat mengejar warga yang mencoba mendamaikan. Perbuatannya membahayakan jiwa lantaran menenteng sebilah parang. Tak ayal, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian itu lari pontang panting.
Dilansir dari Palangka Ekspres, Ketua RT 03, RW 06, Jalan G Obos IX, Diarto menceritakan kronologis kejadianya. Awalnya pria yang tidak mengenakan baju itu menyewa di barak Gang Jintan. Ia baru sembilan hari tinggal di barak itu. Penghuni barak sebagian besar perempuan juga tidak mengetahui dari mana asal pria itu.
Sore itu, Rabu (1/1) sekitar pukul 16.30 WIB, pria itu tiba-tiba menggedor pintu penghuni barak yang lain. Ia meminta agar para penghuni barak keluar. Jika tidak mau keluar, baraknya akan dibakar.
“Pria itu mengancam kepada penghuni barak lain yang kebetulan perempuan untuk ke luar barak. Kalau nggak keluar barak akan dibakar,” kata Diarto menirukan ucapan para penghuni barak.
Akibat kejadian itu, kata Diarto, para penghuni barak ketakutan dan melapor kepada RT. Selaku ketua RT, Diarto segera mendatangi ke lokasi kejadian. Lantaran pria itu membawa parang, ia melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya agar diamankan.
“Pria itu membawa parang. Ada warga yang mencoba memediasi, justru dikejar menggunakan parang. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik saya laporkan ke pihak berwajib,” katanya lagi.
Tak berapa lama tim keamanan dari Polresta Palangka Raya dibantu beberapa orang intel meluncur ke Jalan Jintan dan mengamankan pria tersebut.
“Sempat adu mulut tapi akhirnya bisa diamankan dan dibawa ke Polresta Palangka Raya menggunakan mobil patrol,” ucapnya.
Diarto yang baru saja terpilih kembali sebagai Ketua RT 03 mengimbau kepada para pemilik barak atau kos-kosan untuk melaporkan tamu yang datang ke barak dalam waktu 1 x 24 jam. Begitu juga melaporkan siapa saja para penghuni barak terutama penghuni baru.
“Saya sebagai RT tidak mengetahui kalau ternyata di barak itu ada penghuni baru. Setelah kejadian ini baru mengetahui dan ternyata bikin keributan di lingkungan,” pungkasnya. (to/kpg)