PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis bersalah kepada Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) Wang Xiu Juan alias Susi dan Mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) HM Mahyudin atas perbuatan tindak pidana pemalsuan Surat .
Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Perbuatan kedua terdakwa yang menjadi pertimbangan memberatkan putusan hakim yakni merugikan korban yakni dari PT. Tuah Globe Mining (TGM). Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa tidak pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, ” kata Irfanul Hakim saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/8).
Vonis tersebut dibacakan secara terpisah untuk terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dan HM Mahyudin.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutannya. HM Mahyudin, dan Wang Xiu Juan alias Susi sebelumnya dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa untuk mengambil sikap, jika memiliki perbedaan pendapat dalam putusan pihaknya. Jaksa Penuntut Umum, Arwan Kamil Juandha menilai putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Namun jika kuasa hukum terdakwa menyatakan banding, maka pihaknya pun menyatakan banding.
“Namun untuk sekarang situasional, kami pikir-pikir, apabila terdakwa atau penasehat hukum banding, kami banding,” ucapnya saat ditemui awak media usai sidang.
Sementara kuasa hukum Wang Xiu Juan alias Susi, Alfin Suherman menyatakan banding atas putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim. Karena putusan tersebut, berbeda pendapat dengan pihak kuasa hukum terdakwa. “Kita tetap menghormati apapun yang sudah diputus oleh Majelis Hakim, namun demikian kami atas nama ibu Susi akan mengajukan banding,” ujarnya singkat.