26.1 C
Jakarta
Sunday, January 5, 2025

Bupati Kudus Patok Tarif Dalam Dugaan Jual Beli Jabatan

Praktik jual beli
jabatan yang diduga dilakukan Bupati Kudus M. Tamzil bersama staf khususnya,
Agus Soeranto alias Agus Kroto, terus didalami. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menengarai bahwa Tamzil mematok tarif kepada calon pejabat yang ingin
menduduki jabatan tertentu.

Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menyatakan, hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan
di Kudus menguatkan indikasi tersebut. Namun, Febri belum dapat memerinci
besaran tarif-tarif itu. ”Kami memang menemukan semacam tarif untuk mengisi
jabatan tertentu,” ungkapnya kemarin (30/7).

Tarif tersebut, kata
Febri, diduga merupakan kesepakatan antara bupati dan calon pejabat. Besarannya
bergantung pada jabatan yang diinginkan. Tarif untuk jabatan eselon II berbeda
dengan eselon III dan IV. ”Jadi, tergantung dengan posisi dan kewenangan mereka
(pejabat, Red),” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Baca Juga :  Polres Katingan Ungkap 3 Kasus Pencabulan Anak

Terkait dengan
rangkaian penyidikan di daerah, Febri menjelaskan bahwa KPK telah menggeledah
beberapa ruangan dan kantor dinas di lingkungan Pemkab Kudus. Juga memeriksa
sebelas orang sebagai saksi dalam perkara suap pengisian jabatan di Kudus pada
Senin (29/7).

Sebagaimana diketahui,
Bupati Kudus M. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (27/7). KPK
menyangka Tamzil menerima suap pengisian jabatan Rp 250 juta. KPK berencana
menuntut Tamzil dengan hukuman maksimal saat sidang nanti. Sebab, Tamzil
berstatus residivis kasus rasuah. (jpg)

 

Praktik jual beli
jabatan yang diduga dilakukan Bupati Kudus M. Tamzil bersama staf khususnya,
Agus Soeranto alias Agus Kroto, terus didalami. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menengarai bahwa Tamzil mematok tarif kepada calon pejabat yang ingin
menduduki jabatan tertentu.

Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menyatakan, hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan
di Kudus menguatkan indikasi tersebut. Namun, Febri belum dapat memerinci
besaran tarif-tarif itu. ”Kami memang menemukan semacam tarif untuk mengisi
jabatan tertentu,” ungkapnya kemarin (30/7).

Tarif tersebut, kata
Febri, diduga merupakan kesepakatan antara bupati dan calon pejabat. Besarannya
bergantung pada jabatan yang diinginkan. Tarif untuk jabatan eselon II berbeda
dengan eselon III dan IV. ”Jadi, tergantung dengan posisi dan kewenangan mereka
(pejabat, Red),” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Baca Juga :  Polres Katingan Ungkap 3 Kasus Pencabulan Anak

Terkait dengan
rangkaian penyidikan di daerah, Febri menjelaskan bahwa KPK telah menggeledah
beberapa ruangan dan kantor dinas di lingkungan Pemkab Kudus. Juga memeriksa
sebelas orang sebagai saksi dalam perkara suap pengisian jabatan di Kudus pada
Senin (29/7).

Sebagaimana diketahui,
Bupati Kudus M. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (27/7). KPK
menyangka Tamzil menerima suap pengisian jabatan Rp 250 juta. KPK berencana
menuntut Tamzil dengan hukuman maksimal saat sidang nanti. Sebab, Tamzil
berstatus residivis kasus rasuah. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru