26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polres Katingan Ungkap 3 Kasus Pencabulan Anak

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kinerja Polres Katingan perlu mendapat apresiasi. Pasalnya jajaran Polres Katingan, kini telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Katingan.

"Ada tiga kasus persetubuhan anak dibawah umur, satu kasus KDRT terhadap anak, dan tiga kasus narkoba," kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH didamping Kajari Katingan Firdaus, Kamis (17/6) sore.

Tujuh kasus yang ditangani ungkap Kapolres, para pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka, hingga sekarang masih ditangani pihaknya. Untuk kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial BA, RA, dan S.

Ketiga orang tersebut jelasnya, dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Kepergok Asyik Judi Dadu Gurak, 4 Warga Tak Berkutik saat Ditangkap

Sedangkan kasus KDRT dengan tersangka DG dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Terakhir kasus narkoba dengan tersangka AK, RA, dan S. Ketiganya lanjut AKBP Andri, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat enam tahun. "Jadi ini kasus tindak kejahatan yang kita tangani sekarang,"  jelasnya.

Disinggung mengenai meningkatnya kasus persetubuhan anak di bawah umur, kapolres mengingatkan kepada  masyarakat Katingan untuk selalu melakukan pengawasan anak-anaknya dengan baik.

Baca Juga :  Lagi, Damkar Hancurkan Sarang Tawon

"Lakukan pengawasan secara maksimal. Sehingga bisa terhindar dari hal yang tidak kita inginkan. Kita dari Polres Katingan selalu melakukan sosialisasi terhadap hal ini. Kemudian kita juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan berbagai tindak kejahatan kepada kami. Sehingga kami bisa menindak para pelakunya," ucap orang nomor satu di Polres Katingan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto SH.

Dalam kegiatan press rilis ini, jajaran Polres Katingan juga sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Dengan jumlah barang bukti seberat 29,85 gram.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kinerja Polres Katingan perlu mendapat apresiasi. Pasalnya jajaran Polres Katingan, kini telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Katingan.

"Ada tiga kasus persetubuhan anak dibawah umur, satu kasus KDRT terhadap anak, dan tiga kasus narkoba," kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH didamping Kajari Katingan Firdaus, Kamis (17/6) sore.

Tujuh kasus yang ditangani ungkap Kapolres, para pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka, hingga sekarang masih ditangani pihaknya. Untuk kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial BA, RA, dan S.

Ketiga orang tersebut jelasnya, dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Kepergok Asyik Judi Dadu Gurak, 4 Warga Tak Berkutik saat Ditangkap

Sedangkan kasus KDRT dengan tersangka DG dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Terakhir kasus narkoba dengan tersangka AK, RA, dan S. Ketiganya lanjut AKBP Andri, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat enam tahun. "Jadi ini kasus tindak kejahatan yang kita tangani sekarang,"  jelasnya.

Disinggung mengenai meningkatnya kasus persetubuhan anak di bawah umur, kapolres mengingatkan kepada  masyarakat Katingan untuk selalu melakukan pengawasan anak-anaknya dengan baik.

Baca Juga :  Lagi, Damkar Hancurkan Sarang Tawon

"Lakukan pengawasan secara maksimal. Sehingga bisa terhindar dari hal yang tidak kita inginkan. Kita dari Polres Katingan selalu melakukan sosialisasi terhadap hal ini. Kemudian kita juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan berbagai tindak kejahatan kepada kami. Sehingga kami bisa menindak para pelakunya," ucap orang nomor satu di Polres Katingan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto SH.

Dalam kegiatan press rilis ini, jajaran Polres Katingan juga sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Dengan jumlah barang bukti seberat 29,85 gram.

Terpopuler

Artikel Terbaru