27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Curi HP di Barak, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Jadi Buronan

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara menangkap seorang pencuri telepon genggam berinisial RF (36). Sedangkan satu rekan LR, berinisial ZS, kini masih dalam buruan polisi.

Penangkapan RF dilakukan setelah sebelumnya korban berinisial LR (34), melaporkan kasus pencurian telepon genggam merek Infinix Note 8 miliknya. Pencurian itu terjadi di barak Hj. Irma, Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (21/4) lalu.

Menurut LR, saat peristiwa pencurian terjadi, dirinya tengah tertidur. Sedangkan telepon genggamnya diletakan disamping badan. Namun saat terbangun, telepon genggamnya sudah tak ada. Demikian juga sebuah tas rajut berisikan buku tabungan yang sebelumnya tergantung di dinding kamar, ikut raib.

Baca Juga :  Dua Predator Anak Dituntut 7 tahun

Dugaan adanya pencuri yang masuk, diperkuat dengan kondisi jendela yag dalam keadaan terbuka, dan terlihat seperti habis dibuka paksa, karena ada bekas congkelan.

Akibat kejadian itu, LR mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.

Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan mengungkapkan, terbongkarnya kasus pencurian hingga tertangkapnya pelaku berawal dari adanya seseorang yang menawarkan atau menjual telepon genggam dengan merek sama dengan milik korban.

"Kita memeroleh informasi bahwa seseorang laki-laki bernama RF, pernah ingin menjual barang persis seperti yang dilaporkan," jelas Tommy, Senin (31/5/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Sabtu (29/5/2021) malam sekitar pukul 20.40 Wib, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka RF di Jalan Veteran, Kelurahan Lanjas.

Baca Juga :  Berprofesi Guru di Kapuas Kok Mencuri di Palangka Raya, Ini Perintah T

Dari keterangan RF, lanjut Tommy, dia mengakui perbuatannya melakukan pencurian satu unit telepon genggam milik korban bersama seorang rekannya berinisial ZS.

Atas perbuatannya, RF bakal dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana.

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara menangkap seorang pencuri telepon genggam berinisial RF (36). Sedangkan satu rekan LR, berinisial ZS, kini masih dalam buruan polisi.

Penangkapan RF dilakukan setelah sebelumnya korban berinisial LR (34), melaporkan kasus pencurian telepon genggam merek Infinix Note 8 miliknya. Pencurian itu terjadi di barak Hj. Irma, Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (21/4) lalu.

Menurut LR, saat peristiwa pencurian terjadi, dirinya tengah tertidur. Sedangkan telepon genggamnya diletakan disamping badan. Namun saat terbangun, telepon genggamnya sudah tak ada. Demikian juga sebuah tas rajut berisikan buku tabungan yang sebelumnya tergantung di dinding kamar, ikut raib.

Baca Juga :  Dua Predator Anak Dituntut 7 tahun

Dugaan adanya pencuri yang masuk, diperkuat dengan kondisi jendela yag dalam keadaan terbuka, dan terlihat seperti habis dibuka paksa, karena ada bekas congkelan.

Akibat kejadian itu, LR mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.

Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan mengungkapkan, terbongkarnya kasus pencurian hingga tertangkapnya pelaku berawal dari adanya seseorang yang menawarkan atau menjual telepon genggam dengan merek sama dengan milik korban.

"Kita memeroleh informasi bahwa seseorang laki-laki bernama RF, pernah ingin menjual barang persis seperti yang dilaporkan," jelas Tommy, Senin (31/5/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Sabtu (29/5/2021) malam sekitar pukul 20.40 Wib, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka RF di Jalan Veteran, Kelurahan Lanjas.

Baca Juga :  Berprofesi Guru di Kapuas Kok Mencuri di Palangka Raya, Ini Perintah T

Dari keterangan RF, lanjut Tommy, dia mengakui perbuatannya melakukan pencurian satu unit telepon genggam milik korban bersama seorang rekannya berinisial ZS.

Atas perbuatannya, RF bakal dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana.

Terpopuler

Artikel Terbaru